SAMPANG, mediabrantas.id – Sebanyak 11 organisasi kesehatan se Kabupaten Sampang, Madura, rencananya siang hari ini akan melakukan aksi damai menolak RUU Kesehatan versi Omnibus Law, Senin (28/11/2022).
Namun rencana tersebut terkendala dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Kesehatan Nomer : UM.01.05/1.2/17473/2022 tentang Larangan Meninggalkan Pelayanan pada tanggal 27 November 2022 oleh Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan (dr. Azhar Jaya, SKM.MARS), agar para PNS Kesehatan tidak melakukan aksi damai, karena dikuatirkan akan meninggalkan pelayanan publik, seperti operasi, persalinan, perawatan, dan pelayanan primer yang memerlukan tindakan gawat darurat
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPD PPNI Kabupaten Sampang, Muhidin. Pihaknya berencana akan melakukan aksi damai penolakan RUU versi Omnibus Law di bawah koordinator IDI, namun sejak keluarnya Surat Edaran (SE) tersebut, dan masih melakukan koordinasi secara daring, namun belum ada petunjuk dari korlap. Kalau memungkinkan, rencananya akan melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Sampang.
Sementara itu, koordinator aksi, dr. Zakky Sukmawijaya, Sp.OG saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp kemarin sore menyampaikan, dirinya masih berada di Gresik, dan nanti dikabari.
Seperti diketahui, penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) pada Omnibus Law ramai dilakukan di berbagai daerah tanah tair, pasalnya RUU Kesehatan tersebut dinilai sangat merugikan para insan kesehatan, terutamanya; Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker dan yang terkait dalam dunia kesehatan umumnya.
RUU Kesehatan versi Omnibus Law yang rencananya masuk Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dan akan di paripurnakan, sangat meresahkan para insan kesehatan di tanah air. (Supriyadi)






