Team DPMPTSP Sumenep Ompong, Tambak Udang Ilegal di Leggung Barat Tetap Beroperasi

SUMENEP | optimistv.co.id – Usaha Tambak Udang ilegal yang berlokasi di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dikeluhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Desa Leggung Barat sampai saat ini masih tetap beroperasi.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Leggung Barat bersama masyarakat sekitar yang terkena dampak pencemaran air limbah Tambak Udang tersebut berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan penutupan usaha Tambak Udang milik H. Ari itu.

“Lokasi Tambak Udang itu cukup dekat dengan perairan, jaraknya kurang dari 100 meter dari bibir pantai atau masih di wilayah sempadan pantai. Warga saya khawatir jika keadaan tersebut terus berlangsung, tak hanya bau menyengat yang mengganggu, namun juga kandungan limbahnya dikhawatirkan meresap ke tanah dan menyebabkan pencemaran air sumur warga dan tanaman di lahan pertanian,” kata Kades Leggung Barat “Mashoya, kepada beberapa awak media.

“Namun fakta yang terjadi dilapangan, sampai saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dimotori oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep masih belum melakukan ekskusi terhadap usaha Tambak Udang ilegal tersebut,” ujarnya.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumenep “Kukuh, saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa awak media membenarkan bahwa keberadaan usaha tambak Udang di Desa Legung Barat tersebut belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Sejauh ini, untuk Tambak Udang yang ada di Desa Legung Barat itu belum berijin. Bahkan saya baru tau sekarang kalau di desa tersebut ada kegiatan usaha Tambak Udang,” kata Kukuh kepada Pewarta, Jum’at (10/01) di MPP Sumenep.

Baca Juga:  Wali Kota Kediri : Kami Siap Mendukung Polri Bertransformasi Lebih Baik

Dikatakan Kukuh, Jika memang sudah mencemari lingkungan sekitar, silahkan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, misalnya kepada Bupati Sumenep atau DPRD Kabupaten Sumenep, atau kepada kecamatan setempat. “Atas dasar surat itu nanti kita akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tukasnya.

Sementara menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep “Zaenal Arifin mengatakan bahwa, pemilik/pengelola Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat tersebut sudah sangat jelas melabrak regulasi/aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita tidak usah berbicara masalah dampak lingkungannya dulu, berbicara tentang Izinnya saja, Pemilik Tambak Udang itu sudah keliru,” kata Zaenal Arifin kepada pewarta, Selasa (14/01/2020), di ruang kerjanya.

Zaenal meyampaikan, Pasal 36 ayat 1, UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

“Jika berbicara wajib berarti harus, sedangkan usaha Tambak Udang di Desa Leggung Barat itu kan tidak ada dokumennya, jadi sudah sangat jelas melanggar aturan,” ucapnya.

Bangunan Tambak Udang milik H. Ari

Lanjut Zainal, sedangkan sanksinya, yaitu di pasal 109, barang siapa yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana dengan pidan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Satu Miliyar Rupiah.

Baca Juga:  Fraksi PDI -Perjuangan Soroti Tidak Tercapainya Target Distribusi Daerah Oleh Pemkot Mojokerto

“Nah, jika usaha Tambak Udang itu sudah berjalan, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) harus sudah bertindak, karena perbuatan Pemilik/Pengelola Tambak Udang tersebut sudah jelas melawan hukum,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep “Purwo Edi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Sumber Daya Aparatur “Nurus Dahri mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam melakukan penutupan usaha Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat yang sudah mencemari lingkungan dan bau busuk, anyer atau amis yang menyerang dan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di lembaga SMA At-ta’awun tersebut.

“Kita akan tampung semua pengaduan dari masyarakat dan akan kita koordinasikan dengan seluruh team yang tergabung di DPMPTSP Kabupaten Sumenep. Jadi misalnya ada pengaduan seperti itu kita bawa ke DPTSP untuk kita rapatkan oleh seluruh tim baik Cipta Karya, Bappeda, dan DLH,” katanya, Kamis (23/1).

“Nah, kalau rekomendasi itu sudah turun, kami pastikan akan secepatnya turun kelapangan. Setelah dari lapangan, nanti akan dirapatkan lagi untuk mengkaji dimana letak kesalahan dan pelanggarannya,” terang dia.

Dikatakannya pula, Jika team perizinan itu sudah tahu bahwa Tambak Udang di Desa Leggung Barat tersebut tak berizin (ilegal), seharusnya team perizinan yang dikomandani oleh DPMPTSP Kabupaten Sumenep itu mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penutupan usaha Tambak Udang ilegal tersebut. “Dan kami siap untuk menutup usaha Tambak Udang itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Kediri dan Pemkab Sosialisasikan Ketentuan Cukai dan Perjelas Bentuk Pelanggarannya di Diwek

Disisi lain, Ketua LSM Formatif “Moh. Fadal, menilai jika team perizinan Kabupaten Sumenep, khususnya Satpol PP Sumenep tidak punya nyali untuk menutup usaha Tambak Udang milik H. Ari tersebut.

Sebab, berdasarkan PP No. 6 tahun 2019, pasal 4 menegaskan, bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Dan di pasal 6, pada PP No. 6 tahun 2010, menegaskan jika Satpol PP juga berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang telah melakukan pelanggaran,” kata Moh. Fadal, kepada media optimistv.co.id. Selasa (28-01).

Lanjut Fadal, sapaan akrabnya itu, artinya payung hukumnya sudah sangat jelas. Lalu pertanyaannya, kenapa terkait masalah Tambak Udang di Desa Leggung Barat yang disinyalir telah melanggar Perda itu, Satpol PP Kabupaten Sumenep masih harus menunggu rekomendasi dari team perizinan untuk melakukan penutupan.

“Sikap dari Satpol PP Sumenep ini sangat bertolak belakang ketika menghadapi para PKL yang melanggar Perda yang langsung disikat habis. Tapi ketika berhadapan dengan pengusaha Tambak Udang ilegal yang punya modal besar, Satpol PP ini seperti banci dan tidak bernyali. Ada apa dengan Satpol PP Sumenep ini, dan dimana penegakan hukumnya.?” ujar Fadal dengan penuh tanda tanya.

Reporter : Sudarsono – Sheno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *