BLITAR, mediabrantas.id – Penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Blitar tahun ini mengalami penyesuaian signifikan menyusul terbitnya regulasi baru. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban alokasi sebesar 20 persen DD untuk ketahanan pangan yang harus diwujudkan dalam bentuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto menjelaskan, Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 ini berisi sebanyak 20 persen dari DD untuk BUMDes. Hal itu merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat.
Karena itu, pihaknya telah meminta seluruh desa di Kabupaten Blitar untuk segera menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) guna merancang penyertaan modal ke BUMDes sesuai mekanisme yang diterapkan.
“Ini mandat dari Keputusan Menteri Desa. Desa wajib merancang rencana kerja dan rencana bisnis BUMDes, laku dikonsultasikan ke kami sebelum ditetapkan dalam Musdes,” terangnya.
Penggunaan dana 20 persen tersebut harus langsung berkaitan dengan ketahanan pangan. Beberapa contoh kegiatan yang diperbolehkan antara lain, pembibitan, pengadaan alat dan mesin pertanian, pembelian pupuk, obat tanaman, hingga pembelian produk pangan lokal.
Sementara, penggunaan untuk operasional BUMDes, pembangunan sarana prasarana atau pendirian BUMDes baru tidak diperkenankan. Maka dari itu, tambahan dana ini khusus untuk program ketahanan pangan yang sesuai visi pemerintah pusat.
“Regulasinya cukup ketat. Hanya untuk kegiatan yang mendukung langsung ketahanan pangan, bukan untuk operasional atau pembangunan fisik yang tidak terkait,” tegasnya.
Mengenai pagu DD Kabupaten Blitar tahun ini, nilainya masih sama dengan akhir tahun 2024, yakni sekitar Rp 230 miliar.
Tidak ada penambahan maupun pengurangan dari Kementerian Keuangan, hanya saja pemanfaatannya kini lebih diatur secara rinci.
Dari 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar, semuanya telah memiliki BUMDes, meski tingkat aktivitasnya bervariasi. Meski ada anggapan sebagian BUMDes tidak berjalan optimal, Bambang menilai banyak BUMDes justru mulai menunjukkan peran signifikan dalam ekonomi desa.
“Ada yang memang belum aktif, tapi ada juga yang juara tingkat provinsi, seperti BUMDes Desa Kandangan, Kecamatan Srengat. Ada juga yang sudah menjalankan layanan pembayaran listrik, Samsat, hingga BRI link,” jelasnya.
Bambang enggan mengungkapkan jumlah BUMDes yang tidak aktif. Namun penilaian terhadap kinerja BUMDes dilakukan melalui sistem Desa Digital Center (DDC) dari Propinsi Jawa Timur. Dari aplikasi itu bisa terlihat status aktif atau tidaknya BUMDes di masing-masing desa.
Namun demikian pihaknya tetap fokus pada kepatuhan regulasi terlebih dahulu sebelum bicara soal kualitas pengelolaan.
“Yang penting sekarang, desa mengikuti aturan. Setelah itu,kami bisa dampingi agar BUMDes benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi lokal. Dari tambahan dana ini, BUMDes harus berfikir untuk memanfaatkannya dengan baik,” pungkas Bambang Dwi Purwanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar saat ditemui pihak media di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) beberapa waktu lalu. (Dasar)