MADIUN |optimistv.co.id – Sedikitnya 229 perempuan di Kota Madiun tahun ini berstatus janda. Memilih cerai karena faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga. ”Di bawahnya karena alasan ekonomi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Sofyan Zefri, Selasa (19/10/2021).
Dia memerinci, sepanjang Januari-September 2021 tercatat 276 perkara masuk. Terdiri 210 cerai gugat dan 66 talak. Dari jumlah itu, 229 telah diputus. ”Jumlah perkara yang sudah diputus itu termasuk 23 pengajuan cerai tahun lalu,” ujarnya.
Zefri menuturkan, pengajuan cerai karena faktor ekonomi yang diajukan pihak perempuan. pujian, sang suami dinilai tidak mampu memberikan nafkah sesuai kebutuhan. ”Tapi, ada juga gugatan suami yang diajukan karena alasan ekonomi. Biasanya karena istri meminta tambahan penghasilan untuk memenuhi gaya hidupnya. Padahal, kondisi perekonomiannya tidak mendudukung,” bebernya.
Reporter : Sugeng Rudianto