30 Orang Yang Diduga Berbuat Anarkis dan Merusak Excavator di Dusun Sawoan Desa Sawo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

MOJOKERTO, mediabrantas. id – Perkara anarkis dan pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab terhadap alat berat jenis excavator milik H. Khoirul Anwar (55), yang terjadi di Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, pada Jumat (13/9) lalu itu ternyata terus berlanjut.

Sebab, H. Khoirul Anwar selaku pemilik alat berat tersebut melaporkan 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut ke Polres Mojokerto, pada Senin (30/9/2024).

Sementara itu dalam alam keterangannya kepada pada para wartawan , Selasa pagi (1/10/2024), pria yang akrab disapa Khoirul itu menjelaskan bahwa aksi pengerusakan ini dilakukan secara terang-terangan oleh sekelompok warga Dusun Sawoan, yang diduga mendapat provokasi dari ketua dan pengurus LSM “SRI” yang berbasis di Kecamatan Gondang.

Dirinya merasa prihatin dan terpaksa melaporkan Kelompok anarkis tersebut yang telah melempari alat berat miliknya dengan batu dan batu bata tanpa alasan yang jelas.

“Dengan sangat terpaksa Kami melaporkan kejadian ke Polres Mojokerto, sebab mereka keterlaluan dan sudah sering berulah. Kami sebenarnya tidak tega melaporkan warga Dusun Sawoan karena mereka hanya rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa. Namun, provokasi yang dilakukan ketua dan pengurus LSM ‘SRI’ melibatkan warga, bahkan anak-anak dan ibu-ibu, membuat kami tidak punya pilihan lain,” ujar Abah Khoirul kesal.

Baca Juga:  Kecamatan Mojoroto Lakukan Monitoring Akad Nikah di Hotel Lotus Garden

Abah Khoirul menambahkan bahwa dirinya telah pula memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa untuk menangani kasus ini, Dan, dirinya berharap keadilan hukum dapat ditegakkan, terutama untuk menghukum pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi pengerusakan tersebut.

Sementara itu Hadi Purwanto, ST, SH Direktur LBH Djawa Dwipa, yang akrab disapa Hadi Gerung ini dalam pernyataannya kepada puluhan media, menegaskan bahwa LBH telah menerima kuasa dari Abah Khoirul Anwar untuk memproses kasus ini. Bahkan Hadi Gerung menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan kelompok warga tersebut merupakan tindakan anarkis dan tak dapat dimaafkan.

Puluhan warga Dusun Sawoan Desa Sawo yang diduga merusak Excavator Milik H Khoirul Anwar
Puluhan warga Dusun Sawoan Desa Sawo yang diduga merusak Excavator Milik H Khoirul Anwar

“Jadi dapat kami jelaskan, bahwa kami sudah melaporkan 30 orang yang terlibat dalam aksi pengerusakan ini ke Polres Mojokerto. Dan, para terlapor itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama,” jelas Hadi Gerung sambil menunjukkan tanda bukti laporan ke polisi.

Baca Juga:  Relawan Pandawa Kembali Bergerak, Kali Ini ajak ratusan Warga Trawas Senam dan Menangkan IDOLA

Sedangkan Barang bukti yang diajukan oleh pihak Abah Khoirul meliputi dokumen-dokumen resmi seperti salinan izin usaha, bukti kepemilikan lahan, serta foto dan video yang menunjukkan aksi pengerusakan tersebut. “ Dengan ini, Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan warga, terutama karena mereka melibatkan anak-anak dan ibu-ibu dalam aksi yang tidak manusiawi ini,” lanjut Hadi Gerung.

Dilain pihak, Aksi pengerusakan ini terjadi saat Khoirul Anwar sedang melakukan kegiatan penataan dan perbaikan jalan di lahan miliknya, menggunakan excavator. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan operasi tambang CV. RF Bersaudara, yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan sejak tahun 2023 lalu.

Namun, pada Jumat siang (13/9/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, sekelompok massa yang berjumlah sekitar 50 orang tiba-tiba mendatangi lokasi proyek dan memaksa operator excavator untuk menghentikan pekerjaannya. Massa yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan anak-anak tersebut mulai melempari alat berat dengan batu dan batu bata sambil mengancam akan membakar alat berat dan membunuh operator jika tidak menghentikan pekerjaannya.

Baca Juga:  Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran di Sidoarjo

Melihat situasi yang semakin membahayakan, operator excavator memutuskan untuk memindahkan alat berat sesuai dengan tuntutan massa, namun sepanjang perjalanan, massa terus melempari alat berat tersebut dengan batuan.

Di tempat terpisah, Advokat senior dari LBH Djawa Dwipa, Eko Putro Sodiq, SH, yang akrab disapa Pak Eko ini menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

Menurutnya, tindakan pengerusakan yang dilakukan secara anarkis ini harus dihukum seberat-beratnya.

Advokat Eko juga menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam aksi ini, yang jelas-jelas diprovokasi oleh pihak LSM “SRI”.

“Indonesia adalah negara hukum, tidak ada ruang bagi tindakan anarkis seperti ini. Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tidak dengan cara yang melibatkan kekerasan dan pengerusakan,” tegas Advokat Eko

Kasus ini pun menjadi sorotan di Mojokerto, terutama terkait peran LSM “SRI” yang diduga menjadi dalang di balik aksi provokatif ini. Masyarakat kini berharap agar pihak berwajib dapat segera memproses para pelaku dan menegakkan hukum dengan seadil adilnya dan menetapkan para pelakunya sebagai tersangka.
(Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *