31 Warga Desa Ketanon Berebut Dua Kursi Kamituwo

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Setelah lama terjadi kekosongan dua jabatan perangkat desa, Pemerintah Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Rabu, 10 Maret 2021, akhirnya mengadakan tes seleksi calon perangkat desa.

Dua jabatan perangkat desa yang kosong tersebut adalah  kepala dusun (kasun) atau kamituwo di dua dusun, yakni Kepala Dusun Kedungsingkal, Sudarto, telah habis masa jabatannya, dan Kepala Dusun Gempolan, Pandi, meninggal dunia.

Yang menarik, meskipun hanya ada dua lowongan jabatan saja, namun dalam pendaftaran calon Kamituwo ini tercatat ada 32 peserta yang telah mendaftarkan diri. Sedangkan pada saat pelaksanaan tes ternyata terdapat seorang peserta yang tidak hadir, sehingga hanya diikuti oleh 31 peserta saja.

Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Ketanon, Fauzi Bachtiar dikonfirmasi disela sela kegiatan tes calon Kamituwo mengatakan, tes perangkat desa tersebut dilaksanakan atas dasar mengacu dari Peraturan Bupati No.34 tahun 2015 dan Perda No. 4 tahun 2018 terkait Perangkat Desa.

Baca Juga:  Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Nikmati Kemegahan Sembari Meresmikan Masjid Al-Fattah Kepatihan, Tulungagung

Menurut Fauzi Bachtiar, sebenarnya penjaringan perangkat desa tersebut sudah lama dilakukan, namun karena ada pandemi Covid-19, dan wilayah Tulungagung termasuk zona merah, sehingga untuk pelaksanaan tes ditunda.

“Alhamdulillah hari ini sudah dapat kita laksanakan tes untuk pengisian perangkat desa yang digelar secara transparan. Sejak kemarin para peserta juga menyaksikan pengambilan naskah dari kantor Kecamatan Kedungwaru, kemudian diserahkan yang diwakili oleh para saksi dari peserta. Sedangkan untuk pembuatan naskah tes, juga dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu Universitas Brawijaya Malang,” kata Fauzi Bachtiar.

Masih menurut Fauzi Bachtiar, untuk penyimpanan naskah tes dilakukan di kantor Desa Ketanon dengan penjagaan ketat dari panitia bersama para perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta saksi dari para peserta.

“Sebagai bentuk pengamanan dan transparansi, kami secara bersama-sama memeriksa segel naskah dan setelah itu kami persilahkan peserta mengunci memakai kunci baru. Sedangkan untuk penyimpanan kunci juga kita serahkan kepada peserta untuk membawanya,” jelasnya.

Baca Juga:  Walikota Mojokerto Terima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya di Hari Jadi KE-78 Jatim

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Ketanon, Masrur, S.Ag, yang selalu mewanti-wanti kepada panitia untuk dilaksanakan secara terbuka dan transparan agar tidak sampai terjadi fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pengisian perangkat desa tersebut dibiayai oleh ADD dan PAD tanpa memungut biaya pendaftaran seperserpun kepada peserta,” kata Kades Masrur.

Sedangkan untuk pelaksanaan tes dilakukan selama 100 menit, dimulai pukul 8.30 hingga 10.10 WIB. Setelah dinyatakan selesa, panitia langsung melakukan koreksi, dan langsung mengumumkan hasilnya.

“Dari hasil tes tersebut diketahui peroleh nilai tertinggi untuk Kasun Kedungsingkal yaitu Adik Widodo dengan total nilai 83. Sedangkan untuk Kasun Gempolan nilai tertinggi diraih M. Rasyid Mubarok, dengan total nilai 95,” terangnya.

Reporter : Budi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *