4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

SURABAYA | optimistv.co.id – Polda Jatim mengamankan 4 orang pemuda yakni HTS, AD, RH dan RS. Keempatnya diamankan karena telah melakukan pembobolan kartu kredit untuk yang digunakan untuk beli bitcoin atau uang elektronik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.

“Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Gatot.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.


“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi,” ungkap Farman.

Baca Juga:  Keluarga Bocah Tenggelam Minta Polisi Pasang Police Line di SWP

Kata Farman, pelaku sudah melakuka asksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS 300 jutaan.

Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Farman.

Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Mengamankan 17 Tersangka Pelaku Kriminalitas Pada Ops Sikat Semeru 2021

Reporter : Edy S – Ipung A – Ririn F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Thank you for any other great post. The place
    else may anybody get that type of info in such an ideal approach of writing?
    I’ve a presentation next week, and I am at the look for such info.