50 Bacaleg PAN Kab. Kediri Siap Menangkan Pemilu 2024

KEDIRI, mediabrantas.id – Sebanyak 45 Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif / DPRD) Kabupaten Kediri pendatang baru dari 50 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU oleh DPD PAN (Partai Amanat Nasional) mengaku siap untuk memenangkan Pemilu 2024 mendatang.

Ketua DPD PAN Kabupaten Kediri, Widyo Harsono saat melakukan konferensi pers (foto: Zainal)

Ketua DPD PAN Kabupaten Kediri, Widyo Harsono dalam konferensi persnya mengatakan, Partai Amanan Nasional telah mendaftarkan 50 orang Bacaleg dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

“Alhamdulillah pada Pemilu 2024 mendatang, Partai Amanan Nasional di Kabupaten Kediri semua Dapil (Daerah Pemilihan) sudah terpenuhi Bacalegnya, termasuk mengenai keterwakilan 30 persen perempuan,” katanya, Jum’at siang, 12 Mei 2023.

Para pengurus DPD PAN berfoto bersama Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dan Komisioner Bawaslu (foto: Zainal)

Widyo Harsono menambahkan, pihaknya menargetkan Pemilu 2024 mendatang dapat menjadi nomor 3, atau minimal mendapatkan tujuh kursi dari yang sekarang hanya lima kursi DPRD Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  Disperindag Kab. Mojokerto Serahkan NIB Merk Dagang dan Penghargaan Pada IKM Mlirip

“Lima Anggota DPRD Kabupaten Kediri yang sekarang masih menjabat, semuanya kembali mencalonkan diri sesuai Dapil pada Pemilu 2019 kemarin, dan ada pendatang baru sebanyak 45 Bacaleg yang siap untuk memenangkan Pemilu 2024,” jelasnya.

Para Bacaleg bersama kader dan simpatisan PAN selanjutnya bergoyang bersama (foto: Zainal)

Seusai pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri di KPU, para Bacaleg bersama kader dan simpatisan PAN selanjutnya bergoyang bersama mengikuti musik dari sound system yang dibawanya dengan lagi Partai Amanat Nasional.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi berfoto bersama Pengurus DPD Partai Amanat Nasional (foto: Zainal)

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dimulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Baca Juga:  DPD Partai Golkar Kab. Mojokerto Targetkan Dapat 10 Kursi di Pileg 2024

“Proses pengajuan dokumen pada hari ini akan kami periksa terkait dengan kelengkapan dokumennya, apabila dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan berita acara. Namun apabila dokumen dinyatakan belum lengkap, maka kami akan mempersilahkan kepada Partai Amanat Nasional untuk melengkapinya sampai dengan batas waktu tanggal 14 Mei 2023,” katanya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *