KEDIRI, mediabrantas.id – Sebanyak 500 warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menerima pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kamis, 10 November 2022.
Hadir dalam pembagian sertifikat ini di antaranya, petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional), perwakilan dari Kecamatan Wates, Polsek dan Koramil Wates, Plh Kepala Desa Gadungan, Irfan Adi S, S.T, serta Panita PTSL Desa Gadungan.

Ketua Panitia PTSL Desa Gadungan, Ir. Samsu Arbai, MM, dikonfirmasi mengatakan, pembagian sertifikat ini dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan dari BPN terkait proses pengurusan sertifikat sudah dinyatakan selesai untuk 500 pemohon.
“Sertifikat kita bagikan ini merupakan tahap pertama untuk 500 pemohon, yaitu blok satu sampai blok sebelas sebagian. Sedangkan selebihnya akan dibagikan pada tahap berikutnya ketika sudah jadi prosesnya di BPN,” katanya.

Menurut Samsu Arbai, Desa Gadungan mendapatkan kouta PTSL sebanyak 1.500. Dari kouta itu digunakan untuk TKD (Tanah Kas Desa) sebanyak 106, sedangkan yang 1.394 lagi diperuntukkan bagi masyarakat desa setempat.
“Awalnya kita mengajukan 1.542 bidang, namun karena ada penyesuaian sehingga Desa Gadungan mendapatkan kouta sebanyak 1.500 saja,” tuturnya.
Samsu Arbai mengaku selama proses pendaftaran hingga pembagian sertifikan hari ini sebenarnya banyak sekali kendala-kendala yang terjadi, namun untungnya semua itu dapat teratasi dengan baik, sehingga dapat berjalan dengan lancar, meskipun panitia sering harus kerja keras.
“Harapan kami untuk warga yang telah menerima sertifikat ini supaya disimpan dengan baik, jangan sampai salah yang menerima atau yang menyimpannya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Eko Prianggodo, APTNH., MH, dikonfirmasi melalui Muhammad Rizki, meminta warga masyarakat pemohon sertifikat PTSL yang hari ini belum menerima supaya bersabar dahulu, karena masih diproses dan belum selesai.
“Semoga sertifikat yang telah dibagikan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, dijaga dengan baik, jangan sampai disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Selain itu sebaiknya sertifikat tersebut diphoto copy, sehingga kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, entah itu hilang, atau ada bencana alam, masih ada photo copy nya, dan akhirnya mudah untuk mengurusnya,” pesannya. (Zainal)