739 Bacaleg Akan Berebut 50 Kursi DPRD Kab. Kediri di Pemilu 2024

KEDIRI, mediabrantas.id – Selama empat belas hari mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) atau Bacaleg Kabupaten Kediri untuk Pemilu 2024 sebanyak 739.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori, seusai penutupan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari pimpinan parpol (partai politik) di daerah setempat, Senin, 15 Mei 2023.

Menurut Anwar Ansori, KPU Kabupaten Kediri, dalam tahapan pencalonan telah dibuka pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kediri pada tanggal 1-14 Mei 2023. Dalam kurung waktu tanggal 1 – 9 Mei 2023, kehadiran parpol di Kantor KPU, Jalan Pamenang No. 1 Katang Kediri, masih dalam konsultasi terhadap persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi Keberagaman, Polda Jatim Terima Audensi PGI Jatim

“KPU Kabupaten Kediri baru menerima pengajuan BCAD dari pimpinan parpol di hari ke sepuluh (Rabu, 10 Mei 2023), yaitu dari DPD Partai Hanura dengan jumlah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri sebanyak 50 BCAD,” katanya.

Pada hari ke sebelas, Kamis, 11 Mei 2023, lanjut Anwar Ansori, KPU Kabupaten Kediri menerima pengajuan bacaleg dari dua parpol, yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem, yang masing-masing mengajukan 50 BCAD.

“Sedangkan di hari ke dua belas, ada empat parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD, yaitu PKS, PAN, PPP, dan Partai Ummat. Keempat parpol ini masing-masing mengajukan 50 BCAD,” ungkapnya.

Anwar Ansori juga menjelaskan, pada hari ke tiga belas, Sabtu, 13 Mei 2023, KPU Kabupaten Kediri menerima pengajuan bacaleg dari empat parpol, masing-masing mengajukan 50 BCAD, yaitu Partai Perindo, PBB, PKB, dan Partai Gerindra.

Baca Juga:  Terus Lakukan Konsolidasi, DPC Partai Demokrat Target 10 Kursi Suara Pada Pemilu 2024

“Di hari ke empat belas, atau hari terakhir pendaftaran, terdapat dua partai politik yang mengajukan 50 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri ke KPU, yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrat,” ulasnya.

Anwar Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Devisi Teknis Penyelenggaraan (foto: istimewa)

Masih menurut Anwar Ansori, pada hari terakhir pendaftaran bacaleg, Minggu, 14 Mei 2023 tersebut, juga terdapat lima parpol yang datang ke Kantor KPU untuk mendaftarkan bacalegnya, yaitu PKN dengan 4 BCAD, PSI mengajukan 40 Bacaleg, Partai Gelora 28 BCAD, Partai Garuda 4 BCAD, dan Partai Buruh mengajukan 13 Bakal Calon Anggota DPRD.

“Keseluruhan pengajuan yang diterima KPU Kabupaten Kediri dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, sebanyak 739 Bakal Calon Anggota DPRD,” urainya.

Lebih lanjut Anwar Ansori menjelaskan, 18 partai politik dari penerimaan pengajuan itu, 17 parpol telah melakukan melalui silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sedangkan satu parpol lagi, yaitu Partai Gelora, mengajukan tidak menggunakan silon, karena terdapat kendala dalam hal input silon.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek Jalan Tak Terapkan K3, LSM Macan Kumbang Lapor Disnaker

“KPU Kabupaten Kediri memberikan waktu 2 x 24 jam untuk melanjutkan proses input silon sesuai ketentuan Surat Dinas KPU Nomor 476,” jelasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *