MAGETAN, mediabrantas.id – PJ Bupati Magetan, Ir. Hergunadi, M.T, mengukuhkan
(Badan Permusyawaratan Desa). Kegiatan tersebut dilaksanakan di masing-masing kecamatan se Kabupaten Magetan, Selasa, 9 Juli 2024.
Untuk Kecamatan Takeran pengukuhan dan penyerahan SK Bupati untuk 80 Anggota BPD dari 11 desa di wilayah setempat dilaksanakan di Balai Desa Madigondo.
Camat Takeran, Jaka Prastawa,S.Sos,M.si selaku penerima mandat dari PJ Bupati Magetan mengucapkan selamat kepada seluruh BPD yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Kami juga berterimakasih kepada BKAD yang telah menggelar acara tersebut dan kepada seluruh para hadirin yg telah ikut mensukseskan acara ini,” katanya.
Lebih lanjut Jaka menjelaskan, Surat Keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan BPD tersebut mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pihaknya juga berpesan agar BPD bekerja lebih maksimal lagi.

“Kepada para BPD, dengan diperpanjangnya masa jabatan dan tambahan tunjangan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, agar BPD mampu meningkatkan kinerjanya dalam mengawal dan mengawasi pemerintah desa serta menyerap aspirasi masyarakat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” pesannya. (Joko)