PASURUAN | optimistv.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020. Kejari juga berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kesembilan orang tersebut merupakan relawan yang membuat laporan dan memodifikasi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Kejari membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun dalam mengungkap kasus korupsi BOP.
“Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka kasus BOP Kabupaten Pasuruan. Kesembilan orang ini merupakan ahlinya dalam membuat proposal dan SPJ,” ujar Kasi Pidsus Denny Saputra, Kamis (17/03/2022).
Denny juga mengatakan bahwa pemotongan ini dilakukan tersangka berurutan dan berkeliling di pondok pesantren. Pemotongan BOP ini sendiri bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
“Pelaku ini menggunakan proposal, kemudian berkeliling di pondok pesantren dan madin. Setiap ponpes atau madin oleh pelaku dipungut sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” sambungnya.
Denny juga membeberkan, terhadap kesembilan tersangka ini bernama YK (38), MS (40), M (48), AH (48), N (54), H (33), RH (60), SH (26), dan MSA (48), saat ini telah diamankan di Rutan Bangil selama 20 hari untuk menjalani proses hukum.
Reporter : Andik
Have you ever thought about including a little
bit more than just your articles? I mean,
what you say is valuable and everything. However imagine if
you added some great visuals or videos to give your posts more, “pop”!
Your content is excellent but with images and video clips, this site could definitely be one of the most beneficial in its field.
Very good blog!