Siapa Penanggungjawab Pengadaan Buku SD di Dindik Kota Kediri ?

KEDIRI | optimistv.co.id – Mencuatnya penyidikan dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan buku SD (Sekolah Dasar) di Dinas Pendidikan Kota Kediri, salah satunya yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini tidak terlepas dari lingkaran korupsi pengadaan barang dan jasa, jika selama ini penyimpangan terhadap suatu proses pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu sepenuhnya dilimpahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Menurut Pengamat Sosial dan Pemerintahan, Arso, dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak hanya PPK yang terlibat. “Tetapi terdapat pihak lain yang terlibat atau mengambil peran yang saling terkait satu sama lainnya,” ujarnya.

Di antara mereka, lanjut Arso, sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, ada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Penyelenggara Swakelola dan Penyedia Barang / Jasa (Pelaksana Pekerjaan).

Dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah atas beban APBN atau APBD.

Baca Juga:  531 Warga Kediri Berburu Kursi PPK, Ini Rinciannya

PPK dalam melaksanakan pembayaran harus menguji terlebih dahulu, apakah telah memenuhi persyaratan apa belum, selain itu tentunya termasuk penetapan kontrak sebagai salah satu persyaratan.

Wewenang yang diberikan kepada PPK melekat menjadi tanggungjawabnya, bila PPK tidak bisa melaksanakan tanggungjawabnya akan terkena sanksi hukum berupa administrasi, pidana dan perdata.

Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Secara administratif Pengguna Anggaran/PA menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kuasa Pengguna Anggaran atas pedelegasian wewenang dari Pengguna Anggaran menunjuk PPK, Bendahara dan Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melalui surat keputusan.

Dengan demikian dana anggaran pada Satuan Kerja (Satker) dikelola oleh pejabat pengelola anggaran yang terdiri dari KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran dan PPSPM.

Menurut Arso hal yang bisa menjerat PPK antara lain : “karena adanya mark-up, seperti yang terjadi pada kekerangan buku sejumlah 1436 eksemplar atau bila dinilai uang sebesar Rp. 350  jutaan.

Baca Juga:  Pemkot Kediri dan Bawaslu Kerjasama Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pemalsuan dokumen, Kontrak / Perjanjian jika bermasalah, Serah terima pekerjaan, Penyimpangan Dokumen, dan Pembayaran Tagihan bila belum saatnya dibayarkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara / Daerah terutama dala pasal 13 PPK memiliki tugas dan wewenang yaitu : Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.

Membuat mendatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa. Melaksanakan kegiatan swakelola. Memberitahukan kepada kuasa bendahara umum atas pernjajian/kontrak yang dilakukan. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.

Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih. Membuat dan menandatangani SPP. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan.

Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. Dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.

Masih menurut dia, tugas PPK selain diatas antara lain yaitu, Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih pada negara.

Baca Juga:  Dua Hacker Indonesia Ditangkap Polda Jatim

Berikutnya yakni, Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan.  Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Sebagai Pengamat, dirinya juga menyampaikan, kasus dugaan penyelewengan pengadaan buku tahun 2018 Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Kediri sebesar Rp. 906.632.500,- itu apakah PPK melakukan penyimpangan, baik dengan kehendak sendiri (kesadaran otonom) atau kehendak dari luar dirinya (kesadaran heteronom).

“Apakah layak PPK dimintakan pertanggungjawaban pidana atau tidak, tergantung dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” katanya.

Arso juga mencontohkan kasus yang telah diputuskan oleh Pengadilan, atas kesalahan PPK, misalnya kasus pidana yang dilakukan Dra. Hj. Prolie Rusdekawati, selaku KPA yang juga merangkap selaku PPK pada Balai Pendidikan Pelatihan Kejuruhan Duren Sawit Jaktim. Dia melakukan mark-up harga barang dan pengaturan pemenang lelang,” terangnya.

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *