TRENGGALEK | optimistv.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Belajar draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ketenagakerjaan di DPRD Kabupaten Trenggalek, rombongan disambut langsung Sekertaris DPRD Trenggalek, Jum’at (5/3/2021).
Dalam hal ini, Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, ingin mencari referensi terkait draf pembentukan Perda Ketenagakerjaan. Referensi tersebut akan dijadikan acuan untuk membuat Perda di wilayahnya.
Hal ini dibenarkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, telah menerima tamu dari rombongan Komisi D DPRD Madiun.
“Komisi D DPRD Kabupaten Madiun datang ke Trenggalek mencari referensi dalam menyusun Raperda tentang ketenagakerjaan. Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Trengggalek, memang telah menyusun draf tersebut dan membahasnya, namun karena UU Ciptaker kemarin belum dibahas di pusat, maka pembahasan sempat dihentikan,” ungkap Muhtarom, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek.
Menurut Muhtarom, jika terjadi pembahasan namun tidak sesuai dengan Perda yang akan diterapkan maka akan mubazir. Sehingga pembahasan kemarin di tunda.
“Jadi dihentikan sambil menunggu peraturan dibawahnya sudah selesai. Ternyata beberapa waktu lalu, terkait 49 draf PP tindaklanjut UU Ciptaker sudah ada. Karena 49 draf PP UU Ciptaker sudah ada, maka pembahasan terkait Perda Ketenagakerjaan akan dilanjutkan kembali,” jelas Muhtarom.
Lebih lanjut, Mashudi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menjelaskan, rombongannya datang ke Trenggalek untuk sharing terkait Perda inisiatif yang akan dibahas. Karena pihaknya tau bahwa di Trenggalek sudah pernah membahas tentang Raperda Keterangan, maka komisi D Kabupaten Madiun berkunjung ke DPRD Kabupaten Trenggalek guna melakukan sharing.
“Hasilnya bahan draf dari Trenggalek telah diterima, dan akan di masukkan menjadi bahan pertimbangan pembuatan Perda di Kabupaten Madiun nantinya,” ungkap Mashudi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun.
Pembuatan Perda inisiatif tersebut dilakukan karena saat ini di Kabupaten Madiun banyak investor yang masuk. Sehingga DPRD ingin memanfaatkannya dengan mengambil sebanyak-banyaknya tenaga lokal.
“Dalam hal ini jika kita tidak memanfaatkan investor dengan memasukkan tenaga kerja lokal akan merugikan pemerintah sendiri, itulah alasan kami berinisiatif membuat Perda itu,” pungkas Mashudi.
Reporter : Mar’atus / Hardi