KEDIRI | optimistv.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kediri dengan melibatkan para tokoh masyarakat, disambut gembira oleh warga setempat.
Menurut Bagus, langkah Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri yang mendorong Komisi I untuk melibatkan tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan tersebut perlu diapresiasi serta diberikan acungan jempol.
Beliau juga mengaku gembira atas pembahasan Raperda P4GN tersebut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kediri tersebut, karena Raperda ini sebenarnya sudah lama sekali diusulkan, yakni sejak DPRD periode 2014-2019.
“Raperda ini sebenarnya sudah lama diusulkan, namun setelah adanya pergantian kepemimpinan DPRD sekarang ini baru dibahas. Semoga Perda tentang P4GN tersebut segera disahkan, karena Perda P4GN merupakan salah satu dasar hukum pemerintah untuk ikut serta dalam perang lawan narkoba,” ungkapnya.
Bagus juga mengaku salut kepada Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri yang menginisiasi pembahasan Raperda P4GN tersebut. Menurutnya, selama ini Pak Lutfi memang selalu bersemangat untuk mengawal program perang lawan narkoba.
“Setahu saya, Pak Lutfi itu memang sangat bersemangat dalam mengawal program perang lawan narkoba. Saya salut kepada beliau dan semua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono, sebuah Perda itu pada dasarnya mengatur tatanan pemerintahan dan tatanan masyarakat, sehingga untuk membuat sebuah Perda tersebut dinilai sangat penting untuk melibatkan para tokoh masyarakat.
“Dalam pembahasan Raperda itu perlu melibatkan tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan, yaitu orang yang akan mengatur dan masyarakat yang akan diatur dalam sebuah perda tersebut,” katanya.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri yang akrab disapa Pak Lutfi ini juga menegaskan, bahwa pola pembahasan dengan melibatkan para pemangku kepentingan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai partisipasi masyarakat, sehingga dapat menghasilkan Perda yang sangat komprehensif dan dapat dilaksanakan secara baik.
Seperti halnya yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu dalam pembuatan Perda BPD, maupun pembahasan Raperda tentang P4GN ini juga mengundang para pemangku kepentingan dan para tokoh masyarakat.
“Dalam Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ini, kita melihat peran serta masyarakat untuk ikut dalam melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Ada beberapa lembaga yang kita undang untuk didengarkan pendapatnya dalam RDP guna membuat Perda,” kata Pak Lutfi.
Masih menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri ini, pihaknya bersama anggota Komisi I berusaha semaksimal mungkin untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi pecandu narkoba.
“Selama ini kita melihat bagaimana tokoh masyarakat itu ikut berperan serta dalam rehabilitasi pecandu narkoba. Karena kita ingin membuat sebuah Perda yang mampu membangkitkan peran serta masyarakat dan pemerintah bisa hadir terkait dengan penyalahgunaan dan pencegaahan narkoba,” tutur Pak Lutfi.
Sementara itu, lembaga yang selama ini diberi persetujuan oleh pemerintah untuk menjadi tempat rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial dalam penanganan penyalahgunaan narkoba adalah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
“Peran IPWL ini kita kombinasikan dengan pondok pesantren yang tadi kita undang, karena selama ini mereka juga melakukan rehabilitasi, dan juga ditunjuk sebagai IPWL, sehingga legal formal kelembagaannya itu ada,” tegas Pak Lutfi.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, masyarakat yang selama ini terlibat dalam rehabilitasi pecandu narkoba belum semuanya memiliki legal formal. Mereka masih berbentuk yayasan, ada pula yang belum memiliki badan hukum.
“Setelah kita gali, lembaga yang melakukan rehabilitasi itu berbentuk yayasan. Tadi telah menjadi kesepahaman bersama, bagaimana di Kediri yang melaksanakan penanganan rehabilitasi pecandu narkoba ini mengarah pada IPWL, sehingga legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan dan ada sentuhan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa,” terang Pak Lutfi.
Reporter : Edy Siswanto – Suryono