BLITAR | optimistv.co.id – APD Kabupaten Blitar rencananya akan mengadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap hasil Musrenbang yang disinyalir ada kepentingan politik oknum tertentu kepada Presiden, Ir. Joko Widodo.
Kepala Desa Karangsono, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono sekaligus Humas Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar dalam konferensi pers, Selasa sore (23/03/21) menyebutkan, ada 4 point penting dalam isi surat itu di antaranya Musrenbang hanya formalitas, hasil Musrenbang banyak yang tidak terealisasi, banyak usulan prioritas yang tidak tercover.
Semua usulan dari musyawarah dusun, desa, muscam sampai ke tingkat Kabupaten hasilnya banyak yang tidak pernah terealisasi, bahkan usulan Musren masuk skala prioritas lima kali diusulkan, 5 kali pula tidak kunjung tiba wujud bangunan fisiknya.
“Aneh usulan para Kades ini hilang dan tiba-tiba muncul proyek dengan istilah pokok-pokok pikiran (Pokir), lantas dikemanakan usulan yang menang dalam seleksi Musren,” kata Bagas.
Beberapa hari lalu Asosiasi Pemerintah Desa (APD) menggelar hearing di gedung DPRD untuk menyatakan kekecewaanya, karena menemui jalan buntu, forum ini sepakat mengadukan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat yang tembusanya disampaikan kepada Kementerian Desa, Mendagri, Gubernur dan Bupati Blitar.
“Hal Ini terpaksa kami lakukan, karena diduga ada konspirasi jahat, dan ini tidak boleh dibiarkan, semua harus berada di garis yang jelas, antara usulan proyek hasil Musrenbang, dan mana proyek Pokir, jangan sampai kami Kepala Desa yang berjuang sampai berdarah darah, ujung- ujungnya usulan Musrenbang menguap bak disapu angin,” tegasnya.
Bagas juga menambahkan, Musrenbang adalah bentuk rencana kegiatan yang sah dilindungi Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Musyawarah Pembangunan. ”Apabila musrenbang tidak dipakai landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan tingkat desa, buat apa Musrenbang diadakan lagi di Kabupaten Blitar,” pungkas Bagas.
Reporter : Muklas