Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda dan Penyerahan LKPJ Bupati Akhir Tahun 2020

TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung pada rapat paripurna penyampaian perubahan Propemperda tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020.

Serta Pengumuman Keanggotaan Pansus masa sidang II tahun sidang II (periode Januari – April 2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Marsono, S.Sos ketua DPRD Tulungagung di ruang Sidang Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung, pada hari Rabu tanggal 28 April 2021.

Hal ini, “berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Rabu, 21 April 2021 lalu, dengan memanfaatkan sarana teleconferance untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah di masa Pandemi”, kata Marsono.

Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda dan LKPJ Bupati di gedung DPRD Tulungagung

Pelaksanaan Paripurna hari ini sesuai dengan Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 terutama dalam pasal 112 ayat (1) huruf b dan bersifat tidak menetapkan.

Baca Juga:  SiPanjol Mobile Mudahkan Pelayanan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Masih menurut Marsono, bahwa dalam rapat Paripurna DPRD Tulungagung kali ini membahas perubahan Propemperda tahun 2021 sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020.

Selain itu mengumumkan “keanggotaan Pansus masa sidang II tahun sidang II untuk periode Januari hingga April 2021”, tuturnya.

Marsono menyampaikan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung telah membentuk empat(4) Pansus terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari :

Pansus 1, membahas Ranperda fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.

Pansus 2, membahas Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non PNS di lingkup Pemerintah Daerah.

Pansus 3, membahas Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Penanaman modal.

Baca Juga:  Penjabat Sekda Minta Dukungan Masyarakat Untuk Bersedia di Vaksin

Pansus 4, membahas Ranperda tentang pengendalian menara telekomunikasi dan serat optik, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018 s/d 2023 dan Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Ijin penebangan pohon dan/atau pemindahan taman.

Sementara Maryoto Birowo Bupati Tulungagung dalam sambutannya, karena rekomendasi LKPJ sudah di bahas dalam komisi, kita tinggal menindaklanjuti terhadap rekomendasi tersebut.

Dalam rekomendasi tersebut diantaranya terkait perbaikan jalan, sistem pelayanan, dan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda dan LKPJ Bupati di gedung DPRD Tulungagung

Dalam jumpa pers ditanyakan tentang serapan anggaran dirinya telah “memerintahkan kepada seluruh OPD segera menyesuaikan dengan hasil rakornas yang dipimpin oleh Presiden siang tadi dalam teleconferance agar OPD segera melaksanakan serapan anggaran biar terjadi regulasi dan perputaran ekonomi di masyarakat”, tegasnya.

Baca Juga:  Dinilai Terlalu Tinggi Mengambil Keuntungan, e-Warong di Wilayah Kecamatan Lenteng Terancam Dievaluasi

Dalam bulan April ini, lanjut Maryoto, “serapan sudah 20% lebih sehingga masih ada waktu. Untuk itu harus cepat terutama dalam penyelesaian administrasi melalui rekomendasi yang harus cepat”.imbuhnya.

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *