Komisi II DPRD Sidak Tambang Galian C di Desa Pengatigan

BANYUWANGI | optimistv.co.id – Tanggapi keluhan warga dan petani yang lokasi lahannya dekat dengan penambangan galian C, wakil rakyat dari Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan sidak di lokasi yang ada di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Rabu (2/6).

“Sidak kali ini menindaklanjuti keluhan dari para petani yang lahan pertaniannya berada di dekat lokasi tambang galian C. Mereka mengeluh lantaran lahan pertaniannya sering longsor ketika musim hujan, karena dampak dari aktivitas tambang galian C,” kata Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Nikmah.

Nikmah mengatakan, bahwa para petani ini merasa dirugikan dengan adanya praktik tambang galian C yang berdekatan dengan lahan yang digarapnya.

“Keluhan dari masyarakat, karena sawahnya bersebelahan dengan lokasi tambang galian C, kalau musim hujan sering longsor dan merusak sawahnya itu yang membuat petani merasa dirugikan, sehingga kami langsung mendatangi lokasi tambang untuk memastikan apakah betul keluhan para petani tersebut, karena ini lahan produktif,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Apresiasi Vaksinasi Massal oleh FRB Bersama ISNU di Balai Desa Rogojampi

Dalam sidak tersebut, Nikmah dan juga anggota Komisi II DPRD Banyuwangi sempat menanyakan terkait perijinan tambang galian C kepada pemilik tambang Galian C berinisial R.

Pemilik tambang galian menjawab bahwa lahan yang ditambangnya telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). “IUP dan WIUP ada, tinggal OP nya yang belum,” jawab R.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa empat bulan lagi IUP dan WIUP lahan tersebut sudah mati dan ijin lokasi sementara kepada Tiga Pilar di tingkat desa dan kecamatan.

“Empat bulan lagi IUP dan WIUP ini akan mati, ijin lokasi sementara kepada desa, camat, Tiga Pilar aja nggeh, kalau disini hanya mengetahui,” ungkap penambang R.

Sementara itu, Syahroni, Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi dari Partai PPP yang ikut dalam sidak mengatakan, pertambangan galian C yang hanya memiliki IUP dan WIUP tidak boleh melakukan pertambangan dan harus ada kesepakatan dengan masyarakat.

Baca Juga:  PT. BBA dan Oknum Kadus DTK Dilaporkan Ke Polda Jatim Terkait Dugaan Mafia Tanah

“Sebetulnya tidak boleh hanya IUP dan WIUP saja, kita kan punya kebijakan, makanya survey kesini melihat sesuai apa tidak,” celetuk Syahroni.

Selain itu Syahroni menegaskan, intinya para penambang galian C harus mementingkan para petani yang berada di dekat lokasi tambang.

“Ternyata yang terpenting, petani OK, tapi ini petani masih tidak OK, karena masih membuat laporan,” ujar Syahroni.

Terkait peralihan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan tambang sudah tidak benar. “Saya akan koordinasi dengan pihak berwenang. Kalau alih fungsi saja udah salah, apalagi ijinnya tidak memenuhi syarat, itu ya sudah salah Mas, kita akan koordinasikan pada dinas terkait, seperti Pertanian, Satpol PP dan Dinas Perijinan, kita harus ketemu, karena kita lihat kondisinya seperti ini, untuk itu akan kita tindak lanjuti,” tegas Syahroni.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan di GOR Mojosari Direkonstruksi, Ada 19 Adegan yang Diperankan Para Tersangkanya

Komisi II DPRD Banyuwangi sangat menyayangkan karena lahan produktif, seharusnya untuk lahan pertanian malah dirusak untuk ditambang diambil pasirnya dan dikomersilkan atau dijual, serta tidak peduli pada lahan tetangganya.

“Apalagi di lokasi penambangan terlihat sederet armada truk yang mengantri, itu juga mengganggu pemakai jalan yang melintas,” tuturnya.

Reporter : Amarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *