Oknum Kabid DP2KB Akan Dicopot Jabatannya

KEDIRI | optimistv.co.id Pemerintah Kota Kediri akan mengambil tindakan tegas pemberian sanksi berupa tindakan disiplin PNS kepada oknum seorang Pegawai Negeri Sipil, lantaran diduga tersangkut masalah hukum. Oknum PNS itu berinisial FH, seorang Kepala Bidang pada Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Kediri.

Pengambilan keputusan tegas ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, S.STP, MM saat dikonfirmasi media Optimis di kantornya, Selasa (8/6/2021) siang.

Menurut Wahyu Kusuma, Oknum PNS tersebut akan dikenakan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010..

Selain itu, Oknum Kepala Bidang berinisial FH tersebut sekarang sudah ditahan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pemkot Kediri juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kediri terkait hal ini, dan ternyata FH betul dalam proses hukum. Kami secara lisan juga sudah melaporkan kepada Bapak Walikota,” tuturnya

Baca Juga:  Vaksinasi Warga Desa Sajen Mencapai 51 Persen

Inspektorat juga meminta Kepala DP2KB, Sumedi, sebagai pimpinan FH supaya segera membuat laporan resmi dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kediri.

“Karena banyak laporan dari masyarakat yang kami terima, antara lain soal pinjaman uang/hutang, sewa kendaraan dan menjanjikan jabatan. Bila kasus ini nanti sampai ke pengadilan, maka pemkot akan menelaah lebih lanjut tentang sanksi yang akan diberikan,” terang Wahyu.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, saat akan diamankan, FH sempat melarikan diri selama dua hari, dan akhirnya dijemput polisi ketika berada di rumah orang tuanya, di Perumahan Desa Doko Kabupaten Kediri.
Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *