Kolaborasi DMI & Kemenag Kota Kediri Sukseskan Bantuan Operasional Masjid dan Mushola

KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – Ditengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama RI menyediakan bantuan operasional masjid dan musholla sebesar 6,9M. Bantuan operasional ini merupakan wujud dukungan dan kepedulian Pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musholla di daerah terdampak. Dengan bantuan yang diberikan ini, Kemenag berharap dapat membantu takmir/pengurus masjid dalam memenuhi keperluan masjid/musholla, penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. Hal ini menurut Kepala Kementerian Agama Kota Kediri, Muhdlar yang disampaikan oleh Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Kamis (9/9).

“Selama ini keperluan operasional masjid dan mushola dapat dipenuhi oleh bantuan/infaq yang diberikan oleh Jemaah. Namun, disaat pandemi Pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah yang membatasi aktivitas di tempat ibadah. Hal ini mempengaruhi pemenuhan keperluan operasional di masjid dan musholla. Melihat permasalahan ini, Kementerian Agama bermaksud membantu pemenuhan operasional masjid dan musholla dalam penanganan Covid-19,”ujarnya.

“Besaran bantuan opersional yang diberikan sebesar Rp. 20 juta untuk tiap masjid dan Rp. 10 juta untuk tiap musholla,”imbuhnya.

Baca Juga:  Kabupaten Lamongan Jadi Udy Kedua Studi Referensi Capaian MCP

Adanya bantuan operasional masjid dan musholla ini disambut dengan senang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri. “Alhamdulillah bantuan ini akan sangat membantu pengurus/takmir masjid dan musholla di Kota Kediri. Kami dari DMI ikut mendukung dan akan membantu mensukseskan bantuan operasional masjid dan musholla ini,”ujar Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil yang akrab disapa Gus Ab ini.

Sementara itu, Zamroni juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan operasional ini, takmir/pengurus masjid/musholla dapat mengajukannya permohonan secara online. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online paling lambat pada 12 September 2021,”terangnya.

Menurut Zamroni, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musholla dalam mengajukan permohonan. Yaitu, masjid atau musholla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musholla dan terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga:  184 Wong Kediri Akan Berebut Kursi Kades

Lebih lanjut, Zamroni menjelaskan bahwa pada dokumen permohonan bantuan yang diunggah ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. “Didalam unggahan harus berisikan rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kemernterian Agama setempat, fotocopy keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), fotocopy buku rekening bank atas nama masjid atau musholla yang masih aktif dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai yang ditanda tangani oleh ketua pengurus,”jelasnya.

“Jika ada kekurangan persyaratan, seperti masjid atau musholla yang belum terdaftar pada SIMAS atau kekurangan lainnya, kami siap membantu pengurus/takmir masjid atau musholla untuk kelengkapan dokumennya,”imbuhnya.

Zamroni juga menyampaikan harapannya agar bantuan operasional yang diberikan Kemenag dapat terus berlangsung selama masa pandemi. “Meskipun dengan jumlah bantuan yang tidak terlalu besar dan mungkin saja kurang untuk memenuhi seluruh keperluan operasional masjid/musholla, namun bantuan yang diberikan Kemenag ini akan sangat membantu takmir atau pengurus masjid/musholla di Kota Kediri ataupun daerah terdampak lainnya. Semoga di tahun depan jumlah bantuan yang diberikan bisa lebih besar agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan operasional,”pungkasnya.

Baca Juga:  Tiga Kader PAN Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024 - 2029, Dan Menyatakan Siap Menjalankan Amanah Rakyat

Zamroni juga berpesan untuk pengurus atau takmir masjid atau musholla yang belum megajukan permohonan bantuan untuk segera mengajukan permohonan. “Masih ada waktu sampai tanggal 12 September nanti untuk mengajukan bantuan operasional. Jangan bingung jika belum bisa melengkapi pesyaratannya. Anda bisa datang ke kantor Kemenag Kota Kediri dan kami akan membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan bantuan ini,”terangnya.

Dikesempatan yang sama Gus Ab juga berpesan agar takmir/pengurus masjid dan musholla yang mendapatkan bantuan operasional bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Manfaatkan bantuan yang telah didapatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika bantuan untuk keperluan operasional masjid atau musholla, maka manfaatkan untuk hal tersebut sebaik-baik. Selalu jaga amanah dan kepercayaan yang telah kita dapatkan,”pesannya.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)

Reporter : Edysiswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *