Paripurna DPRD  Penyampaian Penjelasan Bupati  Terhadap Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Blitar TA 2022

BLITAR | optimistv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif.

Rapat Paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, antara Pimpinan Dewan dengan Eksekutif pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu , sebagai representasi kemufakatan dalam membangun konsistensi diri materi yang telah disepakati.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Munib, SIP dan Susi Narulita KD., SIP. Turut hadir Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah beserta Wakil Bupati Rahmat Santoso, anggota DPRD Kabupaten Blitar dan OPD yang mengikuti secara virtual, dengan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 yang ketat. Bertempat di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Kanigoro Blitar, Senin, (01/11/2021).

Baca Juga:  Imbas Kurangnya Publikasi Dan Transparansi Pemdes Krisik Digruduk Massa

Ket Foto: Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan Rancangan Nota APBD TA 2022 dengan focus 5 usulan strategis untuk meningkatkan PAD

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan bahwa, “Nota keuangan rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022. Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 berupa Nota Keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistematika yang disusun berdasarkan regulasi kondisi dan kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah, Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan dan Program kegiatan di masing-masing SKPD.” Ungkap Bupati Rini.

Bupati Rini juga menyampaikan bahwa, “Sesuai surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021, perihal penyampaian rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, bahwa Kabupaten Blitar mengalami penurunan, sehingga harus merubah perencanaan pendapatan dan belanja pada ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Terkait kondisi dan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan mencapai Rp 2.295.684.776.914 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.639.635.460 dari target APBD TA 2021, yaitu sebesar 2.280.45.141.454.” Jelasnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Lepas Baksos Bhayangkara untuk Negeri di Mapolda

Bupati juga menambahkan, “Rapat paripurna tersebut memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah di Kabupaten Blitar yang direncanakan untuk Tahun 2022 mendatang. Sesuai dengan amanat konstitusi, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Tambahnya.

Bupati Rini menyampaikan, “Lima usulan yang diajukan eksekutif yakni, pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 04 tahun 2019 tentang retribusi perijinan tertentu, kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, ketiga, Ranperda tentang badan usaha milik daerah, keempat, Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Penataran, dan kelima, Ranperda perusahaan umum daerah Safitri Indah menjadi focus pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2022,” tegasnya.

Harapannya, kesepakatan tersebut harus menjadi pedoman dan pijakan bersama dalam rangka pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah diuraikan kedalam rincian proyeksi belanja menurut urusan, maupun program dan kegiatan agar dapat segera dilaksanakan pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD untuk kesejahterakan masyarakat kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Binamarga PUPR Merealisasikan Perbaikan Jalan Tambal Sulam

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *