LSM Macan Kumbang dan Aliansi LSM Probolinggo Raya Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Polres Probolinggo menaikkan status hukum perkara tindak pidana penganiayaan Dringu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kendati demikian, naiknya status hukum perkara tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka.Hal itu menjadi sorotan sejumlah LSM di kabupaten Probolinggo.

LSM PASKAL, LSM AMPP, LSM GMPK, LSM MACAN KUMBANG, LSM KITA NKRI, LSM LIRA, PRO CW, serta LSM KAMI, PRO CW, LSM TEROPONG, LSM LP 3TRI yang tergabung menjadi Aliansi LSM Probolinggo Raya menggelar pertemuan membahas perkembangan hukum penganiayaan di Dringu beberapa waktu lalu, Minggu (14/11).

Mereka (Aliansi LSM) menilai perkara pidana yang dialami warga Dringu merupakan drama hukum antara si Miskin dan si Kaya, menurutnya 23 Tahun reformasi profesionalitas aparat penegak hukum masih terus diuji.

“Ini bukan tentang apapun, melainkan tentang kemanusian, melihat drama hukum penganiayaan oleh terduga mantan kepala desa Dringu ibarat antara si miskin dan si kaya, kita LSM merasa terpanggil,” ujar Lutfi ketua LSM AMPP.

Baca Juga:  Gelar Press Release, Polres Pasuruan Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Bulan Januari dan Februari 2023
Ketua LSM AMPP, Lutfi

“Sejauh ini kerja kepolisian cukup bagus, namun yang menjadi banyak pertanyaan banyak pihak adalah, belum adanya penahanan, padahal unsur untuk itu sudah terpenuhi,” lanjutnya.

Berbeda dengan Kamari, bahwa antusias lembaga dalam perkara ini adalah bentuk apresisiasi kinerja kepolisian, menurutnya sejauh ini respon penegak hukum sangat baik namun menjadi spekulasi ketika belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku.

“Kita apresiasi kinerja kepolisian, grafik proses hukumnya memang terus naik, kita akui hal itu. Namun setelah melalui pengumpulan bahan keterangan serta koordinasi dengan teman-teman, unsur untuk melakukan penahanan oleh penyidik telah kuat, lantas kenapa hal itu belum dilakukan, ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak,” ujar Kamari ketua LSM KITA NKRI.

Pertemuan Yang digelar di kantor GMPK itu menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, Aliansi meminta pengusutan kasus secara tuntas, dan gabungan LSM itu juga meminta dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga:  Ratusan Aliansi BEM Probolinggo Padati Depan Kantor Bupati

Sementara itu terduga pelaku penganiayaan ketika dikonfirmasi via telpon menyampaikan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan warga Dringu terhadap dirinya, korban terluka bukan karena penganiayaan tetapi terjatuh dijalan aspal ketika terjadi keributan ketika ada keributan unjuk rasa ujarnya, dan dirinya siap menghadapi proses hukum atas laporan pihak korban di Polres Probolinggo ujarnya. (Tim)

Reporter : Nana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *