Atasi Pencemaran Lingkungan, DPRD Kabupaten Blitar Resmi Bentuk Greenfields Pansus

BLITAR | optimistv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Greenfields pada awal November 2021.

Anggota Fraksi PDIP, Endar Soeparno, terpilih sebagai Ketua Panel Greenfields DPRD Kabupaten Blitar.

Setelah terpilih sebagai ketua Greenfields Committee, Endar langsung memimpin rapat untuk membahas jadwal agenda dan kegiatan Greenfields Committee.

Sementara itu, posisi wakil ketua Pansus Greenfields yang digagas Fraksi PAN dan PKB yang digulirkan sejak akhir Juli 2021 diisi Chandra Purnama dari Fraksi PKB dan Sekretaris Hari Margono dari Fraksi Golkar-Demokrat.

Kemudian ada 10 anggota Pansus yang mewakili 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar yaitu PDIP, PKB, PAN, GPN (Gerindra, PPP, PKS) dan Golkar-Demokrat. Dengan masa kerja khusus, hingga akhir tahun atau 31 Desember 2021.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/11/2021), anggota Pansus Greenfields dari Fraksi PAN, Andi Widodo mengatakan, Pansus Greenfields telah resmi terbentuk pada awal November dan total ada 13 orang dari 5 fraksi di Kabupaten Blitar. DPRD.

Baca Juga:  Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Desa Sogo Terpenuhi

“Hari ini sudah dimulai rapat Komite Greenfields, untuk membahas agenda dan kegiatan kepanitiaan,” kata Andi Widodo yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN.

Lebih lanjut Andi juga menjelaskan, dalam pertemuan ini dibahas akan menggunakan tenaga ahli dari mana, yang berkompeten tentang lingkungan dan perizinan. Untuk mengetahui sejauh mana kewenangan daerah, provinsi, dan pusat terkait perizinan. Lalu juga jika ada pelanggaran, langkah apa yang akan diambil.

“Target Greenfields Committee, bisa berupa rekomendasi atau usulan regulasi yang mengatur investasi dan lingkungan. Esensi Greenfields Panel bertujuan untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada, baik sampah, perizinan maupun PAD. Demi kebaikan bersama, baik investor maupun Pemkab Blitar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Greenfields Panel yang digagas Fraksi PAN dan PKB mulai digulirkan setelah sidak yang dilakukan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada akhir Juli 2021. . Saat itu, ditemukan adanya pipa pembuangan limbah PT Greenfields tersembunyi yang mengalir langsung ke sungai dan diduga menimbulkan pencemaran. Termasuk aliran limbah kotoran ternak, dari laguna (shelter) yang meluap ke sungai.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2023, Dipimpin Langsung Kapolres Pasuruan

Akibatnya, dengan mengalirnya kotoran ternak yang mencemari sungai ini, merugikan warga yang tinggal di sepanjang Sungai Lekso. Hingga akhirnya, 242 warga mengajukan gugatan Class Action terhadap PT Greenfields, mereka menuntut ganti rugi puluhan miliar rupiah.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *