Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Penjualan Motor dari Oknum Surveyor

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Di Era Digitalisasi saat ini beragam modus kejahatanpun semakin canggih saja, tapi bila diri lagi apes, maka penjara akibat nya.

Inilah nasib yang di alami oleh NA dan kawan kawan nya oknum sebuah karyawan pembiayaan Finance Mojokerto.

NA yang merupakan seorang leasing yang berkomplotan dengan kawan-kawannya ini nekat berbuat jahat dan merugikan 4 dialer Motor di Mojokerto hingga puluhan juta rupiah.

Aksi dan Modus mantan karyawan UD. Lancar Motor ini akhirnya terkuak juga, pasalnya sebanyak 60 unit lebih sepeda motor yang diambil pelaku tidak dibayar sehingga keempat dialer tersebut lapor ke polisi, sehingga kasus yang baru pertama terjadi di Mojokerto ini berhasil diungkap oleh Polresta Mojokerto dan jajarannya.

Kapolres Mojokerto kota AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, M.I.K melakukan Konferensi PERS di depan Mapolres Mojokerto Kota. Senen (22/11/21).

Baca Juga:  Satlantas Polresta Mojokerto Gandeng Komunitas Club Otomotif Kampanyekan Prokes di Jatim

“NA adalah Oknum karyawan Leasing M Finance bagian Surveyer dan bekerjasama dengan 6 Tersangka lain memalsukan data persyaratan pengajuan kridit untuk mengambil Sepeda Motor di sejumlah Dialer,” ujar AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, M.I.K.

Tersangka Surveyor Kasus Penjualan Motor Ilegal

“Dari data yang kita peroleh ada 4 dieler di Mojokerto yang menjadi korban dari data pengkredit fiktif dari pelaku” kata Kapolresta Mojokerto. AKBP. Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA. MK. Umam saat konferensi Pers.

Kapolresta Mojokerto juga menyebutkan modus yang di pakai pelaku untuk menjalankan aksinya adalah dengan cara meminjam KTP orang lain untuk dijadikan sebagai pengaju kredit sepeda motor serta uang DP sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai persyaratan untuk mengajukan kredit Motor ke dialer.

“Padahal orang yang KTPnya dipijam tidak tahu kalau KTPnya dijadikan untuk mengajukan kredit sepeda motor” kata Kapolres.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Ke-105 Kota Mojokerto, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Lomba Mewarnai

Setelah sepeda motor dikeluarkan dari dialer oleh pelaku lalu diserahkan ke tersangka lain untuk dijual kembali, dan dari aksinya pelaku NA mengaku mendapat imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.

“Dan selama 6 bulan bekerja di Perusahaan Leasing tersebut, pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 63 kali aksi jahatnya.” Lanjut Kapolres.

Dalam kesempatan ini Kapolres Mojokerto Kota meminta kepada masyarakat waspada jangan sampai menjadi korban membeli mobil atau motor second tapi mendapat barang baru sehingga ujung-ujungnya surat-suratnya tidak ada.

Barang Bukti yang diamankan oleh Polresta Mojokerto

Sementara pelaku NA yang akrab disapa Nanda ini dijerat dengan pasal 374 sedang 6 pelaku lain dijerat dengan pasal 378/372 tentang penipuan, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 40 unit sepeda motor, uang tunai Rp 23 jt, surat penyataan dari para konsumen.

Baca Juga:  Walikota Ning Ita Raih Penghargaan Spirit Of Mojopahit Kota Mojokerto

Reporter : Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *