GPI Soroti Panitia PAW Kades Jugo Ikut Mencoblos

BLITAR | optimistv.co.id – Ditengarai adanya kejanggalan dalam proses pemilihan Kepala Desa antar waktu(PAW) di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Kamis (25/11/2021).
Ketua BPD Desa Jugo Yusuf Ananto saat ditemui di kantor desa mengatakan bahwa proses pemilihan kades antar waktu sudah selesai. Seluruh tahapan terkait dengan peraturan dan proses pemilihan semuanya sudah dimusyawarahkan mulai dari tingkat dusun sampai tingkat desa sampai terbentuknya perdes tentang pelaksanaan pilkades.
Saat ditanya terkait dengan panitia yang juga punya hak untu memilih dalam pilihan Pilkades antar waktu ini. Yusuf mengakui bahwa dalam panitia tersebut memang ada panitia yang kebetulan mempunyai hak pilih. Dari tujuh panitia tersebut ada tiga orang panitia yang memperoleh hak suara dalam pemilihan.
” Memang ada panitia Pilkades ini yang mempunyai hak pilih, namun semuanya sudah melalui musyawarah.” Ujar Yusuf singkat.
Sementara LSM GPI Joko Prastyo menyoroti proses pemilihan kepala desa antar waktu yang di selenggarakan di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben. Proses pemilihan di duga ada kecurangan.
Menurut Joko Prasetyo, dalam pelaksanaan PAW Kepala Desa Jugo ini ada beberapa indikasi kecurangan diantaranya adalah adanya panitia pilkades yang juga mempunyai hak suara dan ikut dalam pemilihan. Selain itu juga terkait dengan penjaringan calon terkait nilai syarat. Karena ada dugaan bahwa salah satu calon yang kriteria pendaftaran, pasing grade dinaikkan, yang semula hanya mempunyai skor 44 menjadi 84.
” Kedatangan kami ke Kantor Desa Jugo, hanya untuk meminta konfirmasi atas keluhan sebagian warga Desa Jugo yang tidak puas atas hasil pemilihan kades antar waktu.” Ucap Joko (25/11/2021).
Joko menambahkan bahwa dalam Pilkades antar waktu ini, ada tiga orang calon yaitu, Ahamd Jabir, Kholid Adnan dan Suroto. Dengan jumlah perwakilan pemilih yang berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT dan RW sebanyak 136 orang.
Dari jumlah itu ada tiga panitia yang kebetulan sebagai ketua RT dan RW yang juga mempunyai hak pilih. Sedangkan passing grade calon yang diduga di naikkan adalah milik Kholid Adnan yang kebetulan pemenang dalam kontestasi ini. Yang mana saat pendaftaran dulu nilai nya berdasarkan penilaian panitia mempunyai skor 44 kemudian tiba tiba naik menjadi 84.
Menyikapi hal tersebut, Joko GPI me nyayangkan jika dugaan terkait dengan panitia Pilkades antar waktu yang juga menjadi panitia. Apalagi proses pendaftaran calon yang diduga ada kecurangan terkait dengan penetapan skor dalam penilaian hasil ujian kelayakan calon kades,pungkasnya.
Reporter : Muklas
Baca Juga:  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *