Kakan BPN Akan Pecat Anak Buahnya

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Terbitnya dua sertifikat dalam satu bidang tanah di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga kini masih menjadi sebuah misteri.

Awak media optimistv.co.id berusaha menelusuri permasalahan tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo, Ir. Budi Doyo yang didampingi Staf Humasnya, Selasa, 30 November 2021.

Ir. Budi Doyo menyampaikan bahwa sebelum program sertifikat PTSL digelar, pihaknya mengadakan sosialisasi di Desa Wonokerto selama hampir tiga bulan terkait persyaratan pelaksanaan PTSL sebagaimana instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2018.

“Kita sosialisasikan selama hampir tiga bulan apa yang menjadi syarat dan diisyaratkan yang harus dipenuhi, semua kita sosialisasikan sampai dibentuknya Pokmas sebagai pengumpul data serta rekomendasi kepala desa. Jadi kesimpulan mutlak semua pengajuan sertifikat PTSL diajukan oleh POKMAS dan direkomendasi kepala desa sebagai data yuridis kepemilikan lahan yang diajukan untuk sertifikat PTSL,” ujarnya.

Ir. Budi Doyo, Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo

Terjadinya sertifikat ganda pada satu bidang, lanjut Budi Doyo, ada beberapa kemungkinan, di antaranya ada unsur kesengajaan diajukan pemohonn yang bekerja sama dengan oknum BPN, itu mungkin sekali. Atau karena sertifikat tanah atas nama Mistiani alias Muntolip tahun 1964 tidak terbaca peta lokasi tanah karena pada tahun tersebut gambar peta tanah tidak tergambar dalam buku sertifikat tanah.

Baca Juga:  Koramil 0820/04 Bantaran Kawal Pelaksanaan Program BIAN

“Sehingga ketika Anggara Putra Kuryanto mengajukan sertifikat PTSL yang diajukan melalui Pokmas dan direkomendasi kepala desanya atas tanah yang sudah bersertifikat atas nama Mistiani alias Muntoip, didukung surat pertnyataan dari Anggara bahwasanya tanah yang diajukan belum pernah terbit sertifikat dan tidak dalam sengketa,” ujarnya.

Kakan BPN Kabupaten Probolinggo juga menyadari sepenuhnya, kalau pihaknya kecolongan dalam penerbitan sertifikat PTSL tersebut. Pihaknya telah memanggil petugas yang bersangkutan dan memintai keterangan atas kerlibatannya dalam kasus ini.

“Untuk sementara petugas BPN yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat. Dan itu hak yang bersangkutan untuk mengelak. Tetapi bila nanti ditemukan bukti yang kuat atas keterlibatannya, sesuai dengan kewenangan yang ada sebagai Kakan BPN, bukan saja saya pecat, tetapi saya akan proses secara hukum dan siapa saja yang terlibat harus dihukum,” tegasnya.

Masih menurut Budi Doyo, sertifikat PTSL yang sudah terlanjur terbit atas nama Anggara Putra Kuryanto itu, sekarang dalam pemblokiran pihak BPN sampai ada kejelasan dari pemohon tentang sertifikat ini. Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan, maka pihaknya akan mencabut dan membatalkan sertifikat tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran Bacakades, PABPDSI Probolinggo Ingatkan Panitia dan Dinas Soal Ijazah Paket

Seperti telah diberitakan sebelumnya, permasalahan ini menjadi viral di Medsos, bahwasanya di Desa Wonokerto, ada sebidang tanah dengan luas 1,2 Ha bersertifikat dengan No 1 Tahun 1964 atas nama Mistiani alias Muntolip oleh ahli warisnya bernama Sukur telah dijual kepada Santoso, warga Jakarta. Dan seluas 250 m2 dijual kepada Lutfi Hamid, warga Kraksan Probolinggo.

Merasa memiliki tanah yang masih belum dibalik nama, Hamid Lutfi bermaksud memproses kepemilikannya dengan rencana balik nama. Tetapi bak tersambar petir di siang bolong, tanah tesebut sudah terbit sertifikat melalui PTSL atas nama Anggara Putra Kuryanto bin Sukur, atau sebagai ahli waris dari Sukur.

Lutfi Hamid yang juga sebagai ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) merasa dirugikan dan haknya diserobot orang lain maka pihaknya Lutfi membuat pengaduan ke Polres Probolinggo bawasanya lahan miliknya telah diserobot orang lain dan telah terbit sertifikat PTSL.

Baca Juga:  Plt Bupati Timbul Presentasikan Inovasi Bumi Kraksaan

Hamid Lutfi Alatas yang biasa dipanggil Yik Lutfi kepada Media optimistv.co.id mengungkapkan, ini adalah permainan mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktelitian BPN atau permainan oknum petugas BPN untuk meraup keuntungan besar dengan cara menyerobot tanah milik orang lain. Hal ini merupakan perbuatan kriminal dan melanggar hukum. Maka dari itu pihaknya akan meminta pertanggungjawaban BPN Kabupaten Probolinggo, karena sertifikat PTSL adalah produk BPN setempat.

Sementara itu keterangan dari BPN semua proses terbitnya sertifikat PTSL atas pengajuan POKMAS Desa Wonokerto yang direkomendasi kepala desanya dan bila kepala desanya tidak mengakui adanya pengajuan dari Pokja dan rekomendasinya, maka semua ini adalah hasil kerja mafia tanah.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *