Pembahasan Aturan Baru Usaha Kapal Perikanan di PPP Mayangan Probolinggo

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Komisi B DPRD Jawa Timur menggelar pertemuan di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, Kota Probolinggo terkait aturan usaha kapal perikanan.

Pertemuan dihadiri perwakilan nelayan, pengusaha perikanan, Komisi B DPRD Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.

Di pertemuan tersebut ditemukan beberapa aturan, yakni pemberlakuan PP Nomor 85/2021 dan Kepmen KP RI Nomor 86 dan 87/2021, dimana dianggap memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Habib Mahdi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Diah Wahyu Ermawati tersebut.

Salah satu anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Rohani Siswanto menyarankan, para nelayan dan pengusaha perikanan, agar lebih baik menyampaikan aspirasinya di Gedung Grahadi, Surabaya.

Menurut Rohani, lewat cara tersebut memungkinkan apa yang menjadi keluhan nelayan dan pengusaha perikanan, bisa didengar oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Launching Event Hari Jadi 663 Probolinggo (HadiPro )Walikota Kenalkan Tradisi dan Budaya kota Probolinggo

“Karena apa, ini kan regulasi yang tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi kalo demo hanya di tingkat lokal, saya khawatir kegelisahan ini tidak sampai kepada yang membuat regulasi,” ujar Rohani

Lebih lanjut Rohani meminta seluruh pihak Kepala Dinas Perikanan Kota dan Kabupaten di Jawa Timur agar membuat kajian terkait kerugian yang ditimbulkan oleh pemberlakuan PP PP Nomor 85/2021 dan Kepmen KP RI Nomor 86 dan 87/2021.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Diah Wahyu Ermawati turut mengamini, apa yang menjadi keluhan para nelayan dan pengusaha perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Diah Wahyu Ermawati bersama Para Pengusaha di PPP Mayangan

Menurutnya, apa yang diberlakukan pada peraturan pemerintah yang baru, menyangkut aturan usaha perikanan menjadi kontra produktif terhadap kegiatan pembangunan perikanan di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:  Wali Kota Kediri Pastikan Anak Yatim di Kota Kediri Tidak Putus Sekolah

Untuk itu, selanjutnya kami akan menyampaikan beberapa kajian terhadap Ibu Gubernur dan DPRD. Dimana disitu akan disampaikan, ada semacam kontradiksi antara aturan dan pelaksanaan di lapangan,” ucap Diah.

“PP tersebut tidak banyak membantu para nelayan di Jawa Timur. Apalagi, saat ini ekonomi perikanan di wilayah Jawa Timur sedang tumbuh,” imbuh Diah

Diah mencontohkan, pemberlakuan PP yang kontra produktif dengan peningkatan ekonomi perikanan, yakni soal satu wilayah satu pangkalan. Dimana di Probolinggo atau beberapa pelabuhan, tidak menjadi hitungan bagi pangkalan tersebut.

“Nah ini akan menimbulkan dampak banyak pengangguran dan industri-industri tutup. Maka akan bertambah lah orang-orang yang tidak bekerja”, tegas Diah.

Lanjut Diah menjelaskan, jika keluarnya aturan baru menyangkut usaha perikanan tersebut, dikeluarkan pemerintah pusat tanpa meminta masukan di daerah.

Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *