DKP Provinsi Jatim Gelar Temu Koordinasi Stakeholder Pemilik Kapal Perikanan

BANGKALAN | optimistv.co.id – Sejalan dengan tugas dan fungsi di bidang pelayanan teknis pelabuhan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melaksanakan temu koordinasi stake holder pemilik kapal perikanan pada tanggal 23 November 2021 yang bertempat di tempat pelelangan ikan (TPI) Banyusangka, Kabupaten Bangkalan.

Temu koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan P2D Pelabuhan Perikanan Banyusangka oleh Pemkab Bangkalan kepada Pemprov Jatim pada tanggal 19 Maret 2021 lalu.

Acara temu koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Unit Pengelola Pelabuhan Kelas III Telaga Biru, Kepala Desa Banyusangka, Kapolsek Tanjung Bumi, Camat Tanjung Bumi, Danramil Tanjung Bumi, Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Dalam giat ini, DKP Provinsi Jatim juga mensosialisasikan kewenangan pengelolaan pelabuhan perikanan kini berada di bawah Pemerintah Provinsi Jatim, sedangkan untuk pengelolaan TPI tetap berada di bawah kewenangan Kabupaten.

Baca Juga:  Redam Aksi Teror Jember, Polda Jatim Terjunkan Brimob dan Medirikan Posko Pengamanan

Choirul Huda, S.Pi selaku Kepala UPT PPP Pasongsongan berpesan, agar warga Banyusangka bersama dengan seluruh elemen turut berpartisipasi aktif dalam menjaga pelabuhan.

“Saya berharap agar dengan telah selesainya proses serah terima dari Pemkab Bangkalan ke Pemprov Jatim ini, pelabuhan Banyusangka dapat kita kembangkan, sehingga tujuan akhirnya adalah kesejahteraan bagi masyarakat nelayan Kabupaten Bangkalan, khususnya warga Banyusangka,” ucapnya.

Senada disampaikan oleh Boy Candra, SE dari KUPP Kelas III Telaga Biru berkomitmen untuk membantu proses administrasi mengenai dokumen kapal perikanan.

Peserta Koordinasi Stakeholder bersama UPT PPP Pasongsongan

“Prioritas pengeluaran dokumen kapal oleh KUPP Kelas III Telaga Biru adalah pas kecil yang mana diperuntukkan bagi kapal berukuran di bawah 7 GT dengan panjang maksimal kapal adalah 24 meter, “terangnya.

Dijelaskan, bahwa KUPP Kelas III Telaga Biru juga telah melakukan pengukuran dan penerbitan pas kecil bagi 67 kapal nelayan di area pelabuhan perikanan Banyusangka.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bea Cukai di Desa Rejoslamet

Selain itu, nelayan Banyusangka kedepannya juga akan dibina untuk mendapatkan Surat Kecakapan dan Keterampilan (SKK).

Sementara itu dengan segala iktikad baik di atas, H. Abd Syukur selaku kepala desa Tanjung Bumi merespon positif dan berjanji akan menyempurnkan akses jalan masuk ke area pelabuhan, dikarenakan akses masuk melalui perkampungan warga sangat mengganggu.

“Saya akan mendukung penuh segala kegiatan yang outputnya adalah kesejahteraan masyarakat nelayan, khususnya di desa Banyusangka,” ucap Abd. Syukur.

Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *