LBH Djawa Dwipa Laporkan Nasibnya Mbok Antinah ke Kapolri

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Perkara yang menimpa Mbok Antinah (82), seorang buruh tani yang tingga FCl di Dusun Urung-Urung, Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang mengaku menjadi korban atas pemalsuan dan penggelapan SHM No. 501, diduga dilakukan oleh H. Sri Widodo, sempat viral menjadi perbincangan serius warga Mojokerto.

Sedangkan untuk mencari keadilan kini Mbok Atinah mengadukan nasibnya yang terzolimi tersebut kepada LBH Djawa Dwipa dan meminta bantuan hukum.

Dalam konferensi pers, Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, ST., SH memaparkan kalau akan melaporkan permasalahan yang ini kepada Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di Kantor Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Hari ini kami secara resmi telah melaporkan H. Sri Widodo dan pihak terkait, kepada Bapak Kapolri, bersama alat bukti dan barang bukti sudah lengkap,” tegasnya di Kantor Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sabtu siang, (18/12/2021).

Baca Juga:  Sedekah Bumi Desa Kupang Heboh, Diwarnai Kirab Gunungan, Dzikir Bersama dan Pagelaran Wayang Kulit
Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, ST., SH saat menggelar konferensi pers

Dalam kesempatan itu Hadi menjelaskan, bahwa alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan Luas Tanah 3380 m2 yang aslinya atau nama pemegang hak adalah Padi Pak Antinah tiba-tiba berganti menjadi Sri Widodo.

“Jadi SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo. Padahal Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo. Banyak dokumen yang patut diduga hasil rekayasa sehingga SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah bisa berganti status kepemilikan,” jelasnya.

Masih menurut Hadi, ada empat hal utama dalam pengaduan Mbok Antinah tersebut, yaitu dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kebonagung pada tahun 2001, dugaan pemalsuan Surat Kuasa Jual, dugaan pemalsuan Akta Jual Beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja dan dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.

Baca Juga:  GEMPUR ROKOK ILEGAL - Bersama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MOJOKERTO

“Jadi alat bukti kami sudah lengkap, kontruksi perkara sudah jelas. Kami berharap demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum untuk Mbok Antinah, Bapak Kapolri segera menangkap para pelaku yang diduga telah tega memalsukan dan menggelapkan SHM milik seorang buruh tani lemah tersebut,” pintanya.

Hadi juga menegaskan, bahwa LBH Djawa Dwipa akan terus mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas.

“perlu diingat, Kami bertekad untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami percaya Bapak Kapolri akan menanggapi permasalahan tersebut dengan tegas dan segera menangkap para pelaku yang terlibat pemalsuan dan penggelapan SHM milik Mbok Antinah,” lanjut Hadi berapi-api.

Sememtara itu, Penasehat Hukum Mbok Antinah dari LBH Djawa Dwipa, Zamroni, S.PdI., S.H., M.H menjelaskan, pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik yang telah mereka lakukan adalah sebuah peristiwa pidana.

Baca Juga:  Komitmen Potong Kepala untuk Pembenahan Internal Polri yang Jauh Lebih Baik

“Mereka kita laporkan telah melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 HUHP,” jelas Zamroni.

Sedangkan Suyanto, anak kandung Mbok Antinah dalam acara press release mengatakan, dirinya mewakili keluarganya berharap Sertifikat kembali seperti dulu, yaitu atas nama Yadi Pak Antinah. Dan untuk para pelaku pemalsuan serta penggelapan SHM N0. 501 tersebut ditangkap dan dihukum seadil-seadil-adilnya.

“Saya harap sertifikat No 501 dengan luas 3380 M2 milik keluarga saya kembali seperti dulu. Para pelaku pemalsuaan dan penggelapan SHM milik ibu saya dihukum sesuai peraturan yang berlaku,” harap Suyanto.

Ditempat terpisah, H.Sri Widodo dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terkait persoalan ini menyatakan tidak benar dirinya melakukan pemalsuan dan penggelapan.

Sementara itu, mantan Kades Kebon Agung, M.Dassan dikonfirmasi mengatakan, proses AJB tersebut melalui Notaris, tidak lewat Desa. “Jadi ya silahkan bertanya kepada H. Sri widodo saja,” jelasnya singkat.
Reporter : Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *