Ratusan Warga Lengkong Tuntut Mundur Kadusnya

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Ratusan warga Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Selasa 11 Januari 2022 pagi, menggelar long march (arak arakan / pawai) sambil memikul keranda mayat di sepanjang jalan menuju Balai Desa Sidoharjo.

Unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan extra ketat dari aparat Kepolisian itu menuntut oknum Kepala Dusun Lengkong, Misran yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Ratusan warga Dusun Lengkong yang mayoritas kaum ibu-ibu ini rela melakukan demo dan orasi menuntut oknum Polo Misran turun dari jabatannya atau dipecat jadi Polo Lengkong.

Walaupun sempat diguyur hujan lebat, ibu-ibu ini tetap saja nekat melakukan demo. Beberapa perwakilan Warga Dusun Lengkong akhirnya oleh Kepala Desa Sidoharjo H. Rifan Hanum, SH, MH, diajak bermusyawarah bersama BPD, LPM, para tokoh masyarakat Desa Sidoharjo didampingi Camat Gedeg, Taufik Rachman, STTP, Polsek Gedeg dan Danramil Gedeg untuk membahas masalah ini.

Baca Juga:  Menaker Salurkan BSU Tahap 3 Pada 2.687 Pekerja di MPS KUD Tani Bahagia Gondang

Kepala Desa Sidoharjo, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H usai mengelar rapat intenal dengan perwakilan warga Dusun Lengkong yang melakukan demo, kepada para wartawan menjelaskan bahwa tuntutan warga yang unjuk rasa ada empat.

Empat tuntutan tersebut yakni, turunkan Kepala Dusun Lengkong atas nama Misran yang telah menyalahgunakan wewenang. Kemudian yang kedua batalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke PT. Platinum Regency. Ketiga, membatalkan izin penggunaan tanah kas desa untuk tanah makam Dusun Lengkong. Dan yang keempat, tidak percayanya warga Dusun Lengkong kepada Kepala Dusun Lengkong.

“Jadi semua aspirasi dari warga Dusun Lengkong itu sudah kami tampung dan kami tindaklanjuti, mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan sejak hari Minggu tanggal 9 Januari 2022. Terkait masalah yang utama, yaitu turunkan Kepala Dusun Lengkong hari ini kami proses dan menunggu alur peraturan-peraturan yang menaunginya. Masih ada waktu 14 hari lagi dan non aktif Pak Misran setelah 14 hari berikutnya,” ucap Lurah Sidoharjo, H.Rifan Hanum.

Baca Juga:  Berharap Masa Pandemi Segera Berakhir, Pemdes Cleket Menggelar Vaksinasi Untuk Warga

Dijelaskan lagi oleh pria yang akrab disapa Abah Hanum ini, bahwa PT. Platinum Regency belum pernah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sidoharjo. Menurutnya dari tahun 2014 sampai hari ini, tanah kas desa yang akan dipakai jalan masuk ke PT. Platinum Regency, atau proses-proses yang harus dilakukan untuk penggunaan tanah kas desa tidak dilakukan.

“Seharusnya PT. Platinum Regency mengikuti prosesnya, yakni dengan musyawarah dengan Kepala Desa Sidoharjo, kemudian bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Baru kemudian ada perhatian dan izin. Kepala Dusun Lengkong itu hanya selaku pembina di dusun, bukan pengambil kebijakan dalam perjanjian dengan PT. Platinum Regency. Jadi setiap pengambil kebijakan itu harus melalui kepala desa,” lanjut Abah Hanum.

Kades Sidoharjo, Abah Hanum yang dikenal sebagai Penasehat Hukum ini juga menjelaskan, bahwa masalah tanah kas desa yang mau dijadikan makam sudah dibatalkan.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

“Jadi tanah kas desa di Dusun Lengkong itu masuk zona hijau bukan zona kuning, makanya kami batalkan,” ucap Abah Hanum mengakhiri keterangan kepada ratusan wartawan yang mewancarainya.
Reporter : Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *