Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades dan Bendahara Terancam Jadi Tersangka

PASURUAN | optimistv.co.id – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang menyeret oknum Kepala Desa dan oknum Bendahara Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, MR dan YP, dimungkinkan tinggal setapak lagi. Hal itu dapat diketahui dari hasil audit penghitungan yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

“Hasil penghitungan audit inspektorat sudah keluar. Tinggal gelar perkara kasus tersebut,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief pada awak media, Sabtu (30/ 1/2022).

Dari hasil penghitungan itu, ungkap Kanit Tipikor, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 240 juta. Selanjutnya, penetapan tersangka. Namun sayang, ia enggan sebutkan siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. “Yang pasti pengguna anggaran (Kades Kemirisewu),” tukasnya.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief

Mencuatnya kasus ini, berawal warga setempat mencurigai kurangnya transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang mengalami perubahan. Salah satunya, rencana pembelian ambulance berubah menjadi pembangunan Sumur Bor, serta pembangunan fisik setiap dusun.

Baca Juga:  Kafe Asmara Sengonagung Digrebek, Ratusan Botol Miras Diamankan

Selain itu, anggaran dana desa yang diperoleh oleh Desa Kemirisewu untuk penanggulangan bencana sebesar Rp. 66.111.825 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.20.000.000,00.

Tidak hanya itu, indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data diduga dilakukan Kades diantaranya, penyelenggaraan Posyandu Rp. 20.350.000,00 , pembinaan PKK Rp.7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp. 10.000.000,00. Kini kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Polres Pasuruan.

Reporter : Andik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *