Disinyalir Ada Praktek Kotor Ke Debitur MUF & Lessing  Bakal Kesandung Hukum

 

BLITAR | optimistv.co.id – Beredarnya kabar yang meresahkan masyarakat akibat ulah dept kolektor dan finance yang non prosedural , terkesan culas dan kotor serta terindikasi melanggar hukum kembali terjadi, kali ini menimpa Muliyana warga Desa Kaliboto  Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Berawal Dari menunggaknya angsuran mobil sebanyak 2 bulan yang akhirnya mendapat surat pemberitahuan/ peringatan pertama agar segera membayar tunggakan angsurannya Kata Binti saat dikonfirmasi awak media,Blitar (31-1-2022).
Selanjutnya Binti menceritakan sesampai dikantor Mandiri Utama Finance(MUF)
tidak dapat membayar dengan alasan petugasnya lagi gak ada dikantornya dan ditunda keesokan harinya harus dikantor sebelum jam lima sore ,dan ternyata pada hari itu dikatakan oleh petugas bahwa Bu Muliyana tidak bisa melanjutkan angsurannya dan harus melakukan pembayaran pelunasan ,dan harus menandatangani surat penyerahan unit selanjutnya mobil ditahan dikantor dengn alasan mau dicek fisik.
“Uang sudah saya siapkan Mas,tetapi pihak finance saya minta menunggu satu jam saja untuk pembayaran tetap ngotot tidak bisa,”keluhnya.
Semantara saat dikonfirmasi  dikantor MUF Blitar Indra Kusprianto,
mengatakan bahwa semua yang dilakukan pihak finance dan sebuah PT dari salah Satu Dept kolektor di Blitar sudah sesuai mekanisme yang ada.terkait penahanan unit  Mobil yang tidak melalui surat perintah eksekusi dari pengadilan,pihaknya beralibi bahwa menurut undang undang fidusia finance sekaligus bisa menjadi eksekutorial,terangnya.
Menanggapi adanya proses pend ampingan Debitur dari pihak LPKRI Kota Blitar dan sudah melakukan mediasi sampai hari ini belum Ada tit ik temu,lanjutnya.
Nurul Mustopa biro lessing LPKRI Kota Blitar usai Mediasi menerangkan, adanya praktek praktek kotor dan diduga mengarah kepenipuan.selanjutnya kami akan kaji dan soundingkan ke Polresta Blitar,terang Nurul.
“Munculnya indikasi yang mengarah ke ranah pidana,ini yang akan kami dalami dan konsultasikan Dengan APH,”tegasnya.
Di kesempatan yang sama Divisi hukum LPKRI Kota Blitar,Iskandar memaparkan pentingnya sinergitas antara masyarakat dan LPKRI terus dipererat dan lebih ditingkatkan lagi.
“Pentingnya kehadiran LPKRI ditengah masyarakat sangat perlu demi melindungi hak dan kepentingan konsumen yang selalu terdzolimi,”tukasnya.
Reporter : Muklas
Baca Juga:  Dam Sere Jadi Tempat Destinasi Wisata dan Ruang Publik Bagi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *