Adukan KSU, di Duga Terbitkan PK Rekayasa


BLITAR | optimistv.co.id – Agung Susilo (52) warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi. Mengadukan sebuah KSU terkait dengan perjanjian kerjasama dalam masalah hutang piutang ke Polres Blitar. Pengaduan tersebut dilakukan karena pelapor merasa tidak pernah mengajukan pinjaman di KSU Artha Buana yang beralamat di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun.
Wahyu Chandra Triawan kuasa hukum Agung Susilo mengatakan (16/02/2022) bahwa awal laporan ke Polres Blitar dari kliennya tersebut karena merasa tidak melakukan pinjaman kredit ke KSU Artha Buana sesuai dengan surat perjanjian pinjaman nomor: 1079/ ab-tl/2013/ Kop-KJ/ 2013.
“ jadi kejadiannya tahun 2013 saat itu muncul perjanjian kredit yang mengatasnamakan kliennya yang bernama Agung Susilo dalam perjanjian dengan KSU Artha Buana.” Kata Chandra.
Chandra menambahkan bahwa dirinya mendapatkan kuasa untuk melaporkan Ketua KSU Artha Buana atas nama Lestari ke Polres Blitar tanggal 3 Desember 2021. Dalam perkembangan penyelidikannya ternyata keterangan dari pihak kepolisian saat memeriksa Lestari terkait dengan perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan sertifikat milik Agung Susilo bahwa yang menyerahkan sertifikat tersebut adalah Setiyoko (40) yang kebetulan adalah Kepala Desa Balerejo.
“ Keterangan dari pihak kepolisin saat memeriksa Lestari sebagai Ketua Koperasi Artha Buana tersebut terlapor mengatakan bahwa perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat tersebut di serahkan oleh Setiyoko.” Tambah Chandra.
Dalam penjelasannya Chandra juga mengatakan bahwa sebenarnya antara Agung dengan Setiyoko ini masih ada hubungan family. Dimana Agung Susilo ini adalah paman dari Setiyoko karena merupakan adik dari ayah Setiyoko yang bernama Suyono.
“ Dulu saudara Setiyoko ini menjadi orang kepercayaan Agung Susilo saat bisnis transportasi tahun 2013. Sampai akhirnya ada permasalahan terkait dengan masalah sertifikat yang muncul dalam perjanjian kredit dengan KSU Artha Buana,” kata Chandra dalam penjelasannya.
Sementara itu, saat ini KSU Artha Buana yang ada di Desa Kendalrejo sudah tutup dan tidak beroperasi lagi. Saat ditemui di kantor desa,  Kades Balerejo Setiyoko yang namanya disebutkan dalam pemeriksaan polisi saat memeriksa Lestari mengatakan bahwa sebenarnya ini adalah permasalahan keluarga dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan yang saat ini dia emban. Dirinya sangat menyayangkan beberapa pihak yang sengaja mengatakan bahwa dirinya tersangkut dengan pemalsuan.
“Saya memenuhi undangan di kepolisian hanya dimintai keterangan secara lisan, tidak lebih dari satu jam dan kapasitas saya sebagai saksi,bukan terlapor,” tegasnya.
Reporter : Muklas/Team
Baca Juga:  Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *