TULUNGAGUNG | optimistv.co.id – SPT atau bisa disebut Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan salah satu isitilah dalam perpajakan kini ramai dibicarakan sehubung pada bulan Maret nanti merupakan batas pengumpulan SPT.
Melihat hal tersebut, Bupati Tulungagung Drs. H. Maryoto Birowo, MM menggelar sosialisasi tentang SPT pada hari Rabu, (23/2/2022) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Pada sosialisasi ini turut hadir juga narasumber dari KPP Pratama Tulungagung dan PT. Taspen Cabang Kediri.
Dari KPP Pratama Tulungagung meneyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sedangkan dari PT Taspen Cabang Kediri menerangkan tentang Mengenal Kesejahteraan Pegawai ASN berupa Jaminan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Berdaya saat Pensiun Top Up Tabungan Hari Tua dan Kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Maryoto Biorowo menjelaskan bahwa orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan salah satu wajib pajak orang yang pribadi sebagai seubjek pajak dalam negeri menurut UU Pajak Penghasilan (pph) No. 36 Tahun 2008.
Di sisi lain ASN merupakan bagian wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke KPP sebagaimana diamanatkan pada surat edaran Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN, TNI dan Anggota Polri Melalui E-Filling.
Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah tanggal 1 Januari s/d 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
“Kita sebagai asn harus mematui ketentuan pajak dan hendaklah menjadi contoh bagi masyarakat akan kententuan untuk membayar pajak”, ujar Bupati.
Reporter : Budi Santoso