PASURUAN | optimistv.co.id – Setelah viralnya video durian kosong di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kali ini kembali muncul permasalahan baru. Pasalnya pedagang durian yang diberitakan sebelumnya mengaku telah dipungut uang sebesar Rp 20 juta, dan melaporkan ke Polres Pasuruan.
Kuasa Hukum pedagang durian, Muhajir, SH, MH mengatakan, tiga orang pedagang yang menjadi kliennya telah melaporkan oknum pengurus Paguyuban Pasar Wisata Cheng Hoo ke kepolisian.
“Pedagang durian yang dipungut Rp 20 juta itu sudah melaporkan oknum pengurus paguyuban ke kepolisian. Ada tiga orang yang melaporkan ke Polres Pasuruan,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (24/02/2022).
Hajir juga mengatakan, bahwa pedagang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20 juta. Selain itu, para pedagang durian juga diwajibkan membayar Rp 200 ribu untuk iuran keamanan dan kebersihan. Saat melaporkan, Hajir juga memberikan bukti-bukti berupa foto transaksi dan kwitansi.
“Kami juga sudah memberikan bukti-bukti berupa foto ke pihak kepolisian. Bukti tersebut yakni foto saat melakukan transaksi dan foto kwitansi pembayaran senilai Rp 20 juta,” lanjutnya.
Hajir menambahkan, korban sudah mendatangi Polres Pasuruan sebanyak dua kali. Kali pertama korban datang guna mengadukan pelaporan, sedangkan kali kedua korban datang untuk dimintai keterangan.
Dilain tempat, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memeriksa korban sebagai saksi.
“Ya betul, kami sudah memeriksa korban sebagai saksi,” ujar Arif
Reporter : Andik