Bawa Celurit & Bondet, 3 Begal Sadis Ini Digulung Polisi

PASURUAN | optimistv.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan (perampasan)” yang terjadi pada Kamis, 07 April 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Dusun Pohdoyong, Dusu Delik, Desa Janjangwulung Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial SF (30), SL (35), dan RS (35). Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban bernisial NM (24), warga Dusun Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, S.H. setelah mendapat laporan bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Dusu  Pangloan, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Senin (12/04/22).

Pada tanggal 07 April 2022, pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku berboncengan dalam satu motor keliling di jalan raya untuk mencari target, kemudian terlihat Honda Beat warna Orange nopol (N 6263 XA) melintas yang dikendarai sdr.NM selaku korban,

Baca Juga:  DPRD Banyuwangi Geber Kerja Guna Tuntaskan Propemperda 2023

“Ketiga pelaku kemudian menghadang korban dan mengancamnya dengan sebilah Celurit dan Bondet,” sambung AKP Adhi.

Setelah mendapat ancaman dari ketiga pelaku, akhirnya korban menyerahkan motornya kepada pelaku yang kemudian langsung dibawa kabur menuju Desa Sapulante, Kemudian oleh tersangka SF, motor hasil curian dijual dan tersangka RS mendapat upah 500.000 Rupiah dari hasil penjualan motor tersebut.

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan, karena mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata-rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.

Baca Juga:  Para Petani Berikan Apresiasi Polres Trenggalek

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Reporter : Andik / Fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *