BLITAR (OPTIMIS) – Kembali Pemerintah Kabupaten Blitar menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan, dengan berhasil memperoleh penilaian opini atau predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Keuangan Pemerintah Daerah. Laporan (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Penghargaan tersebut merupakan yang ke-6 kalinya diperoleh Pemkab Blitar secara berturut-turut
Momen serah terima LHP penilaian WTP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito di Auditorium Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Senin (23 /5/2022).
Bupati Rini saat menerima penghargaan didampingi oleh Sekda Kabupaten Blitar, Drs. Izul Marom, Msi, Inspektur Agus Cunanto, SH.MH, dan Kepala BPKAD Kurdiyanto SE.Msi.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Sub Auditorium Perwakilan Wilayah III dan IV Jatim serta Tim Pemeriksa. Selain Kabupaten Blitar, juga ada 3 daerah lain yang hadir untuk menerima dan semuanya memperoleh opini atau predikat WTP, yakni Pemkab Malang, Pemkab Lumajang dan Pemkot Pasuruan.
Bupati Rini juga kembali mendapat kehormatan untuk menyampaikan sambutan atas nama 3 (tiga) pemerintah daerah lainnya, dengan demikian Bupati Rini untuk kedua kalinya berkesempatan menyampaikan sambutan dalam acara bergengsi penyerahan LHP dari BPK. Perwakilan RI Jawa Timur.
Selanjutnya dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setiono menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Daerah dan jajarannya, yang telah menyerahkan LKPD Tahun 2021 sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Joko menambahkan, meski kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menunjukkan peningkatan, namun masih ditemukan beberapa temuan signifikan di hampir semua wilayah pemeriksaan yang patut menjadi perhatian.
“Hal-hal yang harus diperhatikan yakni kelebihan pembayaran atas kekurangan dan kualitas kerja belanja modal, belum memadainya administrasi dan pengelolaan aset tetap, belum memadainya pengelolaan piutang daerah, serta pembayaran/penetapan honorarium yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Rini dalam sambutannya menyampaikan terima kasih, dan menyampaikan terima kasih atas arahan dan bimbingan BPK selama ini. “Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar atas dukungan dan kerjasamanya,” ujar Bupati Blitar wanita pertama itu.
Menurut Bupati Rini, penyampaian LHP hari ini merupakan undangan undang-undang, dimana Pemerintah Daerah harus menyampaikan laporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran.
Lebih lanjut Bupati Rini menyampaikan bahwa penyerahan LHP tersebut memiliki arti yang sangat penting, selain sebagai bukti kinerja good governance. Karena opini terhadap LKPD akan menciptakan reputasi yang dapat meningkat atau menurun, tingkat kepercayaan stakeholders terhadap LKPD dihadirkan. “Sedangkan bagi masyarakat sebagai pengguna utama hasil audit BPK, penting untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan amanah yang telah diberikan,” jelasnya.
Bupati Rini menegaskan, pemerintah daerah menyadari keterbatasan dan kondisi pengelolaan keuangan saat ini yang masih belum sempurna, namun semua daerah telah berkomitmen untuk terus membenahi kesalahan dan kekurangan yang ada.
Namun dengan kerja keras yang berdedikasi tentunya akan membawa perubahan yang signifikan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kedepannya.
“Terkait temuan, koreksi dan rekomendasi BPK RI akan menjadi prioritas utama dan perhatian untuk ditindaklanjuti,”tukasnya.
Sementara ditempat terpisah Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, SH.MH didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiynto, SE.menerangkan,bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh OPD terkait, untuk merumuskan tindakan dan menjaga koordinasi dengan Tim Tindak Lanjut BPK agar bentuk/tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang ada,tegasnya.
Reporter : (Kmf/Muklas)