LBH Permata Law : Malikan Masih Sah Sebagai Ketua KPRI Budi Artha

MOJOKERTO (OPTIMIS) – Menyikapi manuver yang menjurus kepada “kudeta” yang diduga dilakukan para oknum mantan Pengurus KPRI Budi Artha dan terkesan ingin mengambil alih dari Ketua yang sah, yakni Malikan, maka LBH Permata Law, selaku Kuasa Hukum dari Malikan memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Hal ini dilakukan agar upaya pengambilanalihan dari 4 oknum mantan Pengurus KPRI Budi Artha ini tidak semakin menjadi-jadi dan tak terkendali. Malikan selaku Ketua KPRI yang sah, melalui kuasa hukumnya, Kholil Askohar, SH, didampingi rekannya Mauliddin, SH, dari LBH Permata Law memberi klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan yang mendera di tubuh KPRI Budi Artha, di Rumah Makan Sekarsari, Jalan Empu Nala Kota Mojokerto, Jum’at siang, (03/06/2022).

Dalam keterangannya kepada para wartawan, pengacara kondangnya Mojokerto yang akrab disapa Pak Alex’s ini mengatakan, untuk menyikapi adanya permasalahan di tubuh KPRI Budi Artha, dirinya selaku Kuasa Hukum dari Malikan sudah melakukan upaya pendekatan dan koordinasi dengan institusi terkait, yakni Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik, agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  Kegiatan Galian C di Kampung Samburakat Diduga Ilegal

“Jadi, kami selaku kuasa hukum dari Pak Malikan, sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi, dengan maksud kami meminta petunjuk atau arahan untuk melangkah lebih lanjut tentang persoalan di tubuh KPRI Budi Artha, akan tetapi pihak mereka tidak merespon dan tidak menanggapi keinginan kami untuk melakukan audiensi. Ini ada apa ? Saya jadi curiga, jangan-jangan Ketua Koperasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sudah diintervensi atau dipengaruhi oleh para mantan Pengurus KPRI Budi Artha yang telah mengundurkan diri itu. Saya minta Bupati Mojokerto harus tahu, sebab ada pejabatnya yang tidak kooperatif dengan permasalahan di lingkungan kerjanya,” ucap Pak Alex’s dengan nada tinggi.

Pengacara yang dikenal dermawan ini juga mengungkapkan, bahwa keinginan dirinya untuk bertemu dengan Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Dinas Pendidikan, karena pihaknya dari LBH Permata Law akan membeberkan tentang kondisi sebenarnya yang terjadi di tubuh KPRI Budi Artha, agar permasalahan ini cepat selesai. Semua koperasi, termasuk KPRI Budi Artha ini, menjadi binaan Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto, tapi kenapa justru kepala dinas tidak mau menerima kuasa hukum untuk audensi

Baca Juga:  Komitmen Potong Kepala untuk Pembenahan Internal Polri yang Jauh Lebih Baik

Sementara itu, Juru Bicara LBH Permata Law, Mauliddin, SH menjelaskan, bahwa Malikan saat ini masih sebagai Ketua KPRI Budi Artha yang sah. “Otoritas pada KPRI Budi Artha tetap pada Pak Malikan. Kecuali ada perubahan. Ingat, azas koperasi itu kekeluargaan, sehingga kalau ada orang lain mengatasnamakan KPRI Budi Artha itu sudah salah, dan pihaknya akan melakukan upaya hukum,” ulasnya.

Di lain pihak, Mauliddin juga mencermati di lapangan, diduga ada oknum mantan pengurus seolah-olah mengerti dengan masalah koperasi, dengan membentuk tim advokasi pembelaan Anggota KPRI Budi Artha, tanpa sepengetahuan ketuanya. Ini jelas salah dan abal-abal semata, karena tidak ada dasarnya.

“Mereka para oknum mantan Pengurus KPRI Budi Artha masih mendatangi sekolah-sekolah, padahal mereka itu sudah mengundurkan diri dengan menyerahkan surat bermaterai. Tapi nyatanya di lapangan mereka masih saja melakukan gerakan. Jika mantan pengurus yang telah mengundurkan diri itu masih terus melakukan gerakan, maka kami dari LBH Permata Law tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum,” tegas Mauliddin.

Baca Juga:  Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Di tempat terpisah, Karyawati KPRI Budi Artha, Yayuk, dalam kesempatan itu menceritakan bahwa ada 4 orang mantan pengurus akan mengadakan rapat di kantor. Namun saat itu dirinya langsung menyuruh 4 orang tersebut keluar dari kantor, karena dianggap sudah bukan pengurus.

“Kami kira empat orang itu datang ke kantor bermaksud akan mengembalikan berkas, tapi tak tahunya mau gelar rapat dalam kantor. Maka saat itulah saya suruh mereka keluar, karena mereka kami anggap sudah mengundurkan diri dari kepengurusan KPRI Budi Artha,” ucapnya.

Dijelaskan Yayuk, bahwa pengurus yang mengundurkan diri nanti akan digantikan dengan pengurus baru melalui  PAW. “Untuk mengantikan mereka yang mengundurkan diri, maka nantinya KPRI Budi Artha akan mengadakan  Pergantian Antar Waktu untuk mengisi kekosongan jabatan Pengurus di KPRI Budi Artha yang telah ditinggalkan oleh 4 orang pengurus tersebut,” lanjut Yayuk.

Reporter : Ririn Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *