Pengelolaan Proyek Jalan Kementrian PU dan Perum Rakyat Tidak Transparan serta Tak Terapkan K3, LSM Macan Kumbang Lapor Disnaker

PROBOLINGGO (OPTIMIS) – LSM Macan Kumbang geram melihat protes Masyarakat peduli keamanan kerja K3 atas kelalaian Pejabat Pembuat kebijakan (PPK 1.1) pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Nasional yang berlokasi di Area 1.1 posisi di depan supermarket Basmalah Pajarakan kabupaten Probolinggo.

Hasil investigasi team Media Tampak di lapangan bukan kelalaian yang terjadi tetapi ada unsur kesengajaan untuk tidak memberi perlindungan keamanan kepada para pekerja tampak dengan sengaja tidak diberi perlindungan keamanan berupa sepatu lapangan serta Helm sebagai pelindung kepala pekerja
Tampak dengan jelas PPK 1.1 Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional jatim – Bali ada pembiaran pekerja tanpa perlindungan K3 sesuai yang diamanatkan semua pekerja wajib memperoleh perlindungan keselamatan kerja atau K3 dan pelanggaran K3 sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang tentunya akan ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Sementara itu hasil investigasi team media hari sabtu tanggal 21 Mei 2023 didapat pelaksanaan pekerjaan saluran kualitas pekerjaan dibawah standar dan menyimpang dari Bestek, pasir pasang yang dipergunakan pasir Uruk dan campuran spesinya tidak ditakar dgn alat takaran yang terbuat dari kotak kayu Tumpukan pasir yang nyaris sama dengan tanah oleh pekerja dituangi semen dan diaduk dengan air sebagai spesi pasangan batu kali untuk pekerjaan saluran tanpa ditakar. Semua ini terekam dgn jelas melalui rekaman vidio melalui HP Android campuran spesi untuk pasangan batu kali pekerjaan saluran tidak sesuai dengan standart.

Baca Juga:  LSM AMPP Pertanyakan Aturan Vaksin Bagi Cakades


Sementara itu PPK 1.1 Jawa Timur Endy Aktony ST membantah atas apa yang ditemukan, team Media Endy Aktony ST menyampaikan semua sudah sesuai dengan spesifikasi teknis sudah menggunakan Takaran “ujarnya mengelak, namun ketika ditunjukkan rekaman video tentang campuran spesi terpasang serta pasir yang terpasang adalah pasir uruk semuanya membisu.

Kembali Endy Aktony ST PPK 1.1 mengakui ada kelalaian tentang keselamatan kerja K3 tetapi Dirinya sudah memberi teguran secara lisan dan tertulis kepada penyedia jasa terkait K3 dilapangan terutama agar segera melengkapi APD guna demi keamanan dan kenyamanan kerja ujarnya meski sampai saat ini K 3 masih belum dilaksanakan.

Sementara itu jenis pekerjaan tersebut adalah pekerjaan swakelola Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Direktorat Jendral Bina Marga balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali nilai anggaran yang dianggarkan pun tidak diketahui karena Papan nama proyek ini tidak terpasang.
seharusnya pekerjaan dengan Anggaran APBN yang nilainya puluhan milyard harus lebih baik dibandingkan pekerjaan kelas Dana Desa apalagi pekerjaan ini dikerjakan dengan swakelola ironis sekali.

Baca Juga:  Pemkot Kediri Tekankan Kepada ASN Supaya Tidak Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

keselamatan kerja (K3) dan pelanggaran K3 sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan ada sangsi hukum bagi yang melanggar. Sementara itu Eddi dari LSM Macan Kumbang menyayangkan adanya penyimpangan bestek pekerjaan saluran serta pelanggaran pelaksanaan keselamatan kerja(K3) dan pihaknya telah bersurat ke Disnaker bidang perlindungan tenaga kerja tingkat propensi di Surabaya serta ke Dirjen Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur -Bali di Jakarta “ujarnya.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *