Bupati Ikfina Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum dan Penetapan Hj. Any Mahnunah Sebagai Wakil Ketua Dewan

MOJOKERTO (OPTIMIS) – Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati menghadiri Rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan melalui nota penjelasan Bupati Mojokerto pekan lalu.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/6) siang ini, sedikitnya ada tujuh fraksi, yakni PKB, Golkar, PDI, Demokrat, PAN, PKS, dan Nasdem yang menyampaikan pandangan umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang pernyataan modal daerah pada BUMD, dan Raperda tentang penanaman modal.

Sementara itu dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain terkait realisasi pendapatan daerah, SILPA, hingga saldo kas di kas daerah Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  KPU Kota Kediri Gelar Rakor DPSHP Pilkada 2024

Selain itu, dalam menindak lanjuti penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Sholeh mengatakan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada paripurna minggu depan.

“Tentunya kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindak lanjuti dengan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD, besok hari senin tanggal 20 Juni tahun 2022,” ucapnya.

Selain itu, Abah Sholeh juga menyampaikan, untuk menggantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto H Subandi yang meninggal dunia, terdapat surat dari DPD partai Golongan Karya (Golkar) dalam pencalonan pimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Surat dari DPD Partai Golongan Karya, dengan pengganti antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan tahun 2019 hingga tahu 2024, maka kami sampaikan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto sisa jabatan tahun 2019 hingga tahun 2024 yaitu saudari Hj. Any Ma’nunah, SE, MM, pungkasnya.

Baca Juga:  Pasar Tradisional Desa Kanung Akan Tetap Dibutuhkan Masyarakat

Reporter : Ririn Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *