KPK Terus Buru Pelaku Suap TA 2014 – 2018 di Tulungagung

TULUNGAGUNG, optimistv.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pelaku kasus dugaan suap alokasi anggaran tahun 2014 hingga tahun 2018 di Kabupaten Tulungagung, yang ditengarai melibatkan para pejabat pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dugaan kasus korupsi alokasi anggaran 2014 – 2018 tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, yang nominalnya mencapai sekitar Rp. 74 miliar.

Seperti diketahui, personil KPK sejak hari Senin (27/6/2022) datang ke Mapolres Tulungagung dan meminjam ruangan guna melakukan penyidikan terhadap beberapa orang yang tersangkut dalam dugaan kasus suap tersebut.

Dari pantauan media ini, ada beberapa mantan pejabat Pemkab Tulungagung datang ke mapolres, di antaranya, berinisial IF, Sh, Sd dan HS, mereka adalah mantan Sekda dan tiga orang mantan kepala badan dan dinas di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:  BLUD Puskesmas di Tulungagung Tertunda Lagi

Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan ini masih akan teruskan dilakukan beberapa kali pemanggilan lagi, karena diduga akan melibatkan puluhan orang untuk dimintai keterangan. Namun siapa saja mereka, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas.

Menurut keterangan juru bicara KPK, Ali Fikri yang dikutip dari berbagai media online, ada sejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam upaya mengumpulkan bukti.

“Diminta dukungan masyarakat bila memiliki berbagai informasi menyangkut perkara ini, dapatnya segera menyampaikan kepada tim penyidik KPK guna didalami,” pintanya.

Menururnya, meski akan ada tersangka, tetapi lembaga anti rasuah dalam penyidikan kali ini belum dapat menyampaikan kepada media terkait pihak-pihak mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasal pidana yang akan disangkakan.

Baca Juga:  DPRD Hearing Bersama PKL dan Dinas Terkait Masalah Pemindahan di Tiga Titik

Sementara, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, membenarkan permintaan KPK, bahwa ada dua ruangan yang dipinjam guna keperluan penyidikan. Meski membenarkan ada pinjam ruangan, namun dirinya tidak berkenan menjelaskan apa materinya dan siapa saja yang akan dilakukan pemeriksaan.

Kepada awak media, Kapolres AKBP Handono juga menyampaikan, untuk lebih jelasnya sebaiknya ditanyakan langsung ke Humas KPK.
Reporter : Sularso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *