Barracuda Hadiri Panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Sebagai Saksi Terkait Laporannya atas Pabrik Roti Yang Tak Berijin.

MOJOKERTO, optimistv.co.id – Tindak lanjut dari Laporan Barracuda Indonesia beberapa pekan lalu atas laporan nya tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto yang dianggap oleh Barracuda telah memproduksi dan memperdagangkan roti dengan merk Bunga Mawar Puti yang dijual kepada masyarakat luas tanpa dilengkapi izin edar terlebih dahulu akhirnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto .

Untuk itulah, Selasa,02/08/2022 Barracuda Indonesia telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait laporannya dua pekan lalu tertulisnya mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto yang telah memproduksi dan memperdagangkan roti dengan merk Bunga Mawar Puti kepada masyarakat luas tanpa dilengkapi izin edar terlebih dahulu.

Sementara itu Ketua LKH BARRACUDA Indonesia Hadi Purwanto ST SH yang akrab disapa Hadi Gerung didampingi Kayat Begawan, SH, selaku Kadiv Humas Barracuda Indonesia usai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polres Mojokerto mengatakan Bahwa. ” Saya bersama Mas Kayat barusan telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sesuai dengan surat panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Nomor B/1882/VIII/RES1.24./2022/Satreskrim tertanggal 1 Agustus 2022,” ucap Ketua Barracuda Indonesia Hadi Gerung didampingi Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Dalam keterangan nya kepada para wartawan yang menunggu hingga masuk waktu Magrib tersebut, Hadi Gerung menjelaskan bahwa dirinya dimintai oleh Penyidik Polres Mojokerto untuk menindaklanjuti laporan tertulis Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 7 Juni 2022 lalu dengan nomor register : 2514/BRI/HKM/VI/2022.

Dalam jumpa Pers tersebut Hadi Gerung menjelaskan terkait perkara yang dilaporkan nya ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas karena ramai diberitakan puluhan media online dan surat kabar nasional.

“Kasus ini cukup menarik dan jadi perhatian publik luas, sebab, roti dengan merk Bunga Mawar Puti cukup terkenal di masyarakat sehingga mereka tidak menyangka kalau beberapa jenis roti tersebut diduga tidak memiliki izin edar sesuai persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan,” lanjut Hadi Gerung.

Baca Juga:  Giat Operasi Pekat Satpol PP Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri dan 5 Waria

Hadi Gerung juga menjelaskan, bahwa telah terdapat 24 jenis roti merk Bunga Mawar Puti yang dilaporkan. Adapun rincian jenis roti yang dilaporkan adalah roti Mini Vanila Top yang diperdagangkan tanpa dilengkapi dengan izin edar. Kemudian 17 jenis roti lainnya dengan memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 yang dibubuhkan pada label kemasan barang tersebut yang mana izin edar tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
“ Dari Hasil analisa kami selama dua pekan dan kajian kami, maka kami dapat menyimpulkan bahwa izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah untuk produk roti sisir Civik Merk Bunga Mawar Puti dengan Kemasan Plastik 45 gr Diproduksi Oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto itu secara kaidah keilmuan sudah cukup terang bahwa 14 jenis roti yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah tidak benar,” ucap Hadi Gerung.

Dalam kesempatan itu Hadi Gerung menyebutkan bahwa ada 14 jenis roti yang dilaporkannya ke Polres Mojokerto karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 tersebut adalah (1) Lapis Surabaya Slice, (2) Mocca Cake Segitiga, (3) Sisir Civic Meses, (4) Cum Cum, (5) Pastry Pisang Keju, (6) Pastry Pisang Coklat, (7) Gulung Meses, (8) Gulung Abon, (9) Gulung Coklat, (10) Banana Cake Keju, (11) Chiffon Slize, (12) Muffin Coklat, (13) Muffin Keju dan (14) Kue Sus Fla.

” Dalam temuan kami, bahwa 9 jenis roti lainnya yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664 dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Adapun 9 jenis roti tersebut adalah (1) Delicius Keju kering, (2) Delicius Topping, (3) Roti Banana Isi 8, (4) Bajul Meses, (5) 9 Rasa Fla, (6) 9 Rasa Kacang, (7) 9 Rasa Topping Manis, (8) Bludder Manis, (9) Bludder Super. Izin edar BPOM RI MD 235413007664 sudah dipakai untuk produk ROTI MANIS ANEKA RASA Merk BUNGA MAWAR PUTI dengan Kemasan Plastik 150 gr, 160 gr, 220 gr, 260 gr, 285 gr dan 290 gr diproduksi Oleh PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto, Jadi 9 jenis roti yang telah memakai izin edar tersebut tidak dapat Kami yakini kebenarannya,” tegas Hadi Gerung.

Baca Juga:  Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Hadi Gerung, juga menjelaskan bahwa sebelum nya pihaknya telah memberi peringatan kepada PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto melalui surat resmi beberapa kali untuk melengkapi dulu izin edar produk mereka sebelum diperdagangkan, akan tetapi mereka seolah kebal hukum akan permasalahan ini.

” Makanya dengan berat hati akhirnya kami resmi melaporkan perkara ini kepada Kapolres Mojokerto. Kami juga berharap kepada Kapolres Mojokerto, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang patut diduga telah menjadi back up perusahaan roti ini. Nama dan bukti sudah Kami kantongi, kalau memang masih arogan dan terkesan menghalang-halangi proses penanganan perkara ini, kami tidak segan-segan untuk melaporkannya,” tegas Hadi Gerung.

Dilain pihak, Hadi Gerung dan Begawan, Kadiv Humas Barracuda Indonesia, mengatakan bahwa terkait hal ini timnya telah melakukan penelitian di dua outlet resmi Bunga Mawwr Puti yang terletak di Jalan Raya Jabung Jatirejo dan Jalan Raden Wijaya No. 17A Kota Mojokerto. Penelitian telah Kami lakukan sebanyak 7 kali dengan metode pembelian secara langsung pada bulan Mei hingga Juni 2022. “ Jadi, Kasihan masyarakat jadi objek perdagangan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Sebab, Tidak ada jaminan mengkonsumsi produk tersebut aman bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak. Karena produk pangan olahan yang belum memiliki izin edar dari BPOM RI dan sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” ucap Hadi Gerung dan Begawan.

Hadi Gerung juga menerangkan bahwa PT. Bunga Jaya Jati Bintant Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo, Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan dengan jerat Pasal 142 dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf

Baca Juga:  Suyono Willing Siap Kawal Pembangunan Jembatan Ambrol Akibat Banjir

(a) (b) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

“Unsur-unsur subjektif dan objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. Bukti-bukti juga sudah terpenuhi. Demi

keselamatan masyarakat luas, kami berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menangkap para pelaku. Tidak perlu waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” lanjut Hadi Gerung.

Dijelaskan lagi oleh Hadi Gerung lamanya pemeriksaan dirinya itu karena dirinya harus menjawab
keterangan 24 produk yang memang harus dijabarkan detail dan gamblang dan jelas.

” Kami salut dengan Polres Mojokerto terkait penanganan perkara ini tidak main-main. Tadi kontruksinya sudah ketemu. PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto hanya mempunyai dua izin edar, artinya produk lainnya memakai izin edar bukan peruntukannya. Jadi kalau yang 2 produk roti yang mempunyai izin edar sesuai peruntukannya memang hari ini di outlet resminya tidak ada barangnya,” lanjut Hadi Gerung.

Dilain pihak Kapolsek Jatirejo, AKP Sukaca, S.H., M.H. dikonfirmasi terkait dugaan PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto yang diduga produknya belum izin edar, menjelaskan dirinya mengatakan kalau teman-teman tidak media tidak boleh langsung berasumsi. Itu salah, oh itu tidak ada ijin ini itu. Semua itu ada prosesnya. Ada instansi berwenang yang membidangi masalah itu yang berhak memberikan hasil perkara.

“ Ada instansi tertentu yang menyatakan hal itu benar, boleh ataupun salah sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kalaupun dikatakan salah, harus ada gelar perkara terlebih dahulu,” jelas AKP Sukaca di konfirmasi di kantornya.

Reporter: Ririn Fadillah –  Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *