Mustakim Gugat PPP Rp. 10 M & Laporkan Tiga Pengurus ke Polisi

MOJOKERTO, optimistv.co.id – Konflik turunnya SK DPP PPP terkait pemecatan terhadap Drs. H. Mustakim sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Anggota Fraksi PAPI DPRD Kabupaten Mojokerto, nampaknya bakal berbuntut panjang.

Drs. H. Mustakim, melalui kuasa hukumnya, Moch. Gati, SH, C. TA, MH, mengaku telah melayangkan gugatan sebesar Rp. 10 Milyar kepada Mahkamah Partai DPP, DPP PPP, DPW PPP Jatim, dan DPC PPP Kabupaten Mojokerto, atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan advokat yang akrab dipanggil Bang Sakty ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor Register : 70/ Pdt.Sus-Parpol/ 2022/ PN Mojokerto, Selasa, 13 September 2022.

“Proses PAW klien saya, Saudara Mustakim itu tidak sesuai mekanisme, baik AD / ART PPP atau aturan hukum yang berlaku. Inilah yang akan kita uji di persidangan untuk mencari keadilan. Tentunya kami minta ke majelis bahwa surat yang berakibat PAW ini harus dicabut, karena bertentangan dengan hukum dan mekanisme partai,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Ulang Tahun Ke-10, Satgas NasDem Peduli Rampungkan Vaksinasi Tahap 2

Advokat muda beralamat di Raya Golf Graha Family, Kelurahan Pradakali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur ini menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian kepada Gubernur Jawa Timur agar segera menghentikan proses surat PAW sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap (incracht).

“Selaku kuasa hukum, kami menyampaikan dengan tegas bahwa akan terus melakukan perlawanan hukum agar proses PAW Saudara Mustakim ini bisa dicabut dan dibatalkan,” jelasnya.

Moch. Gati, SH, C.TA, M.H, kuasa hukum, Drs. H. Mustakim

Bang Sakty juga mengatakan, sepekan yang lalu (29/08/2022), pihaknya telah melaporkan tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto ke Polres setempat, yakni Ketua DPC, H. Arif Winarko, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi, dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda Pada Rapat Paripurna

“Ketiga Pengurus DPC PPP ini yang harus paling bertanggungjawab. Ketiganya kami somasi, karena tidak menghiraukan/respons, sehingga dengan terpaksa kami laporkan ke Polres Mojokerto terkait Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP,” ucapnya.

Bang Sakty juga membeberkan bukti-bukti transfer dan chat sebagai petunjuk kuat adanya penerimaan uang, dan sudah diserahkan kepada pihak penyidik.

“Kami sangat menyayangkan sikap PPP yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemberhentian klien saya, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa melalui mekanisme dan aturan partai yang berlaku,” tuturnya.

Tidak hanya itu, lanjut Bang Sakty, selama ini kliennya, Abah Mustakim tidak pernah menerima surat pemberitahuan dan belum merima SK pemberhentian. Sehingga proses pemberhentian sebagai Kader PPP, serta proses pemberhentian sebagai anggota dewan itu dinilai tanpa prosedur, dan terkesan dipaksakan, hanya sepihak saja.

Baca Juga:  Sedekah Dusun Talun Sudo Desa Gunungan Meriah, Hadirkan Kesenian Ludruk Karya Baru

“Selama menjabat sebagai wakil rakyat, Abah Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Beliai menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang Ka’bah tersebut dengan baik, seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko, hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : Kartono / Ririn Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *