Ratusan Penambang Pasir Blokade Jalan Sambil Bergoyang

KEDIRI|optimistv.co.id – Ratusan sopir truk muatan pasir aliran lahar Gunung Kelud blokade Jalan Soekarno Hatta. Tepatnya di depan gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kediri, Senin(10/2). Mereka menuntut pembebasan tiga rekan sopir truk yang ditangkap Polres Kediri, dengan tuduhan melanggar UU Minerba (Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara).

Hal ini dijelaskan koordinator aksi, Tubagus Fitra Jaya, aksi tersebut dilakukan untuk meminta DPRD Kabupaten Kediri, membantu mengeluarkan teman dan truk yang ditahan di Mapolres Kediri. “Kami menuntut dewan ikut membantu membebaskan kendaraan rekan kami di Polres Kediri yang saat ini ditahan,” tuturnya.

Penangkapan tersebut, bermula saat ada razia kendaraan yang digelar Polres Kediri. Meski telah menunjukkan kelengkapan surat, polisi tetap menangkap ketiganya dengan tuduhan melanggar UU Minerba.
“Awalnya ada 5 sopir truk, 3 dari Kediri, 2 dari Jombang. Saat ini yang 2 sudah bebas, sebabnya apa kita tidak tahu. Tetapi teman kami yang 3 belum dibebaskan sejak hari kamis,” ujar Tubagus.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan di Mushola Al Aqiyak, Pak Lutfi Disambati Jalan Perlu Diperbaiki

Setelah melakukan blokade di depan Pemkab Kediri dengan bergoyang menikmati musik dangdut dari miniatur truk, tuntutan mereka akhirnya disetujui Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto. Beliau memberikan jaminan dan melakukan negosiasi dengan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.M., MH.

“Tuntutan hari ini dari teman kita yang terkena masalah sudah dibebaskan, tanpa masalah dan biaya. Alhamdulillah sudah di respons kapolres. Ini tadi pak Ketua Dewan sudah mengakomodasi semuanya, dan beliau jaminannya,” ucap Bagus.

Ditambahkan bagus, kebebasan tersebut adalah kebebasan mutlak dari jerat undang-undang Minerba yang diberikan kepada tiga sopir tersebut. “Truknya lepas dan tidak ada proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain menuntut polisi untuk mengeluarkan 3 kendaraan tersebut, pihaknya juga mengajukan payung hukum untuk penambang pasir secara manual kepada dewan. Menurutnya, butuh aturan yang jelas, agar para penambang pasir tidak mudah dipermainkan aparat.

Baca Juga:  Ribuan Umat Muslim Sholat Ied Bersama Bupati Slamet Junaidi

“Jadi kalau masalah yang menyangkut payung hukum dan lainnya, itu memang butuh proses. Dan proses itu nanti sampai sejauh mana akan kita kawal dan kita kaji lebih lanjut. Kita sudah diskusi dengan dewan dan sebagainya. Masalah izin sudah kita diskusikan juga,” ucapnya.

Tubagus juga menambahkan, meski belum ada kesepakatan terkait payung hukum, para penambang pasir akan tetap melakukan kegiatan penambangan seperti biasa. “Penambangan tetap dilakukan teman-teman. Kita tetap diperbolehkan dewan untuk menambang dan sebagainya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Reporter : Muhamad Mahbub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *