Mantan Kepala Kampung Gurimbang Dinilai Labrak UU No. 18 Tahun 2013, Team Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Aneh

TANJUNG REDEB | optomistv.co.id – Setelah diketahui bahwa lahan di wilayah Kampung Gurimbang mengandung mineral Batu Bara, dimana saat ini sudah mulai dilakukan penambangan oleh PT. Berau Coal, kini muncul dari PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH) yang mengklaim jika kawasan Kampung Gurimbang adalah Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Menurut masyarakat setempat, keberadaan tambang batu bara di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan. Karena lahan yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba digusur oleh aktifitas pertambangan PT. Berau Coal tanpa adanya pemberitahuan.

Sedangkan lahan yang digarap oleh PT. Berau Coal merupakan lahan pertanian produktif, banyak tanaman budidaya milik warga Kampung Gurimbang seperti tanaman karet, akasia, sahang dan tanaman buah-buahan. Padahal mereka memiliki surat garapan atas lahan tersebut yang dikeluarkan oleh kepala Kampung Gurimbang H. Bajuri.

Namun anehnya, saat ini H. Bajuri ditetapkan sebagai tersangka dan karena dinilai telah melanggar UU No. 18 tahun 2013, pasal 105 huruf b, lantaran telah menerbitkan surat garapan atas lahan yang diklaim oleh PT. TRH sebagai Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Kasus tersebut sudah beberapa kali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dan sampai saat ini perkara tersebut masih terus bergulir.

Baca Juga:  Wabup Mojokerto, Gus Barra Terjun ke Lokasi Terdampak Bencana Alam dan Berikan Bantuan

Fakta dipersidangan yang digelar oleh PN Tanjung Redeb, pada tanggal 07 Februari 2020 kemarin. Saksi yang dihadirkan oleh PT. TRH dipersidangan mengaku sebagai karyawan PT. TRH dengan jabatan super tender.

Namun setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim tentang pengetahuan areal KBK di wilayah Kampung Gurimbang, saksi tersebut menjawab tidak tahu persis, hanya mengaku pernah bersosialisasi dengan masyarakat secara perorangan.

Sementara fakta persidangan yang digelar pada tanggal 10 Februari 2020 kemarin, H. Baijuri di depan Majelis Hakim dengan tegas menyampaikan jika wilayah Kampung Gurimbang tidak termasuk dalam kawasan KBK, dikarenakan kawasan tersebut sudah dijadikan kebun pertanian oleh warga selama bertahun-tahun.

Pernyataan H. Baijuri tersebut diperkuat dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 278/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2017 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan nomor SK.718/MENHUT-II/2014 tanggal 29 agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur.

“Selama ini belum pernah ada penyuluhan dan Sosialisasi soal adanya Kawasan Budidaya Hutan di wilayah Kampung Gurimbang, baik dari Dinas Kehutanan Kabupaten Berau maupun dari Provinsi. Bahkan SK penetapan dari MENHUT Republik Indonesia belum pernah ada sejak Kepala Kampung Gurimbang yang pertama sampai sekarang,” kata H. Baijuri, dalam persidangan (10-02).

Baca Juga:  Transaksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gunakan Pengadaan Ekatalog

Lanjut H. Baijuri, disamping itu, PT. TRH juga tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan pemberitahuan tentang adanya areal KBK di wilayah Kampung Gurimbang baik secara lisan maupun tertulis.

“Baru saat ini, sejak masuknya tambang batu bara tersebut PT. TRH mengklaim lahan tersebut sebagai lahan KBK,” imbuhnya.

Selain meminta keterangan dari terdakwa, sidang yang digelar pada tanggal 10 Februari 2020 tersebut, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari pihak PT. TRH.

Sidang lanutan yang di gelar pada hari kamis tanggal 13 Februari 2020, Jaksa penuntut umum mendatangkan beberapa saksi, yaitu saksi dari para pemegang surat garapan yang disita oleh PT. TRH sebagai barang bukti.

Didepan Majelis Hakim, saksi membenarkan keberadaan surat garapan atas nama pihaknya. Selain itu saksi juga menerangkan pernah dijemput beberapa orang kerumahnya yangbmengaku dari PT. TRH.

Baca Juga:  Marak Isu Penculikan Anak, Dinas Pendidikan Sumenep Keluarkan SE

Setelah di tanjung saksi dibawa makan ke warung padang dan dikasih uang sebesar Rp 1.000.000, dan dibawa ke Hotel Bumi Segah, setalah itu di bawa ke kantor PT. TRH untuk di periksa tentang keberadaan surat garapan.

Menanggapi fakta di persidangan, team kuasa hukum terdakwa (H. Baijuri-red) Samlis, SH dan H. Andi Bahrunsyah, SH, kepada media optimistv.co.id mengatakan, sangat aneh jika Mantan Kepala Kampung Gurimbang dikenakan pasal 105 huruf b, UU RI. No.18 tahun 2013.Sebab, H. Bajuri terakhir menjabat Kepala Kampung Gurimbang pada tahun 2011 silam.

“Pertanyaannya, apakah dapat digunakan UU tersebut untuk menjerat pak bajuri.? Sedangkan Negara Indonesia menganut asas legalitas dan umum, dan Undang-Undang tidak boleh berlaku surut. Selain itu, H. Bajuri tidak pernah menerbitkan ijin IUPHHK pemanfaatan hutan, karena memang bukan kewenangannya,” kata team kuasa hukum H. Bajuri, kepada media ini. Selasa (11-02).

Sidang perkara pengrusakan Kawasan Budidaya Hutan tersebut ditunda pada hari Senin, 17 Februari 2020, mendatang.

Reporter : Muhlis – Juhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *