Dituding Ingkar Janji, PT Garam Kalianget Tantang Ketua Ikwal Sumenep Kirim Surat Secara Formal

SUMENEP | optimistv.co.id – Terkait persoalan surat perjanjian kepada team penyelesaian tanah proyek Moderenisasi yang konon katanya ditandatangani oleh Direktur Finek “R. Moh. Tayyib, pada tahun 1975, yang dinilai telah diingkari oleh pejabat tinggi Perusahaan PT. Garam (Persero) Kalianget, nampaknya mulai mendapatakn respon dari General Manager Pengembangan Inovasi Bisnis, PT Garam Persero Kalianget.

Dikutip dari pemberitaan media www.wartatransparansi.com, Aktifis Ikatan Wartawan dan Lembaga Swadya Masyarakat (Ikwal) Kabupaten Sumenep, menilai jika pihak PT Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep, telah mengingkari surat perjanjian dengan pemilik lahan yang bernama Moh. Zainuddin, warga Desa Karangbuddi, Kecamatan Gapura. Kabupaten Sumenep.

“Padahal tembusan surat itu, ditujukan kepada Bupati Sumenep, ketua DPRD, Camat, Kepala Desa setempat,” Kata Moh. Ali Ketua Aktifis Ikwal Sumenep.

Ali juga mengatakan, setidaknya pejabat PT Garam melakukan verifikasi terkait keberadaan tanah dan lahan milik warga berikut status keabsahannya. Bahkan dirinya juga mengaku sampai detik ini mengantongi berkas yang dikuasakan zainudin kepada Lembaga binaannya.

Baca Juga:  Kabid Humas : Sesuai Intruksi Kapolda Kita Perketat Penjagaan Gandeng Forkopimda dan Tokoh Agama

“Pemilik lahan bernama Moh. Zainuddin merasa dirugikan oleh pihak PT Garam, dengan merujuk kepada surat perjanjian dengan nomor 1222, tanggal 29 oktober tahun 1975 yang isinya Proyek Modernisasi PN Garam tidak dimulai Ex,” ujarnya.

Lanjut Ali, Pemilik tetap diperbolehkan digarap oleh bekas exs. Namun pihak PT Garam justru menyewakan lahan Milik zainuddin kepada orang lain, yang tidak memiliki perjanjian dengan PT. Garam. Ini kan jelas mengingkari perjanjian dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Sementara menurut General Manager Pengembangan Inovasi Bisnis PT Garam (Persero) Kalianget “Indra Kurniawan, saat dikonformasi langsung oleh media optimistv.co.id, mengatakan, jika pihak PT Garam Persero tidak tahu seperti apa masalah moderenisasi pada tahun 1975.

“Jika ditagih sekarang bahasa moderenisasi itu, PT Garam sudah melakukan proyek-proyek moderenisasi semua, ada Gio Mimbran, ada Lahan Terintegrasi, itu namanya sudah moderenisasi,” kata Indra Kurniawan, kepada media ini. Rabu, (26-02), di Kantor PT Garam (Persero) Kalianget.

Baca Juga:  Kepala Bea Cukai Kediri Sosialisasi di Desa Ngudirejo Bersama Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Lanjut Indra, jika dia ujung-ujungnya sekarang meminta lahan bahwa itu ada perjanjian, kenapa tidak ditagih di tahun-tahun sebelumnya, karena itu kan sudah tahun 1975, kalau emang tidak ada kesesuaian kenapa baru ditagih tahun 2020 sekarang ini.

“Ini kan namanya, kita itu mau diadu dengan orang-orang lama yang kita gak ngerti historinya itu seperti apa, masalahnya kan kesana,” ujarnya.

Sampai saat ini, sambung Indra, PT Garam (Persero) Kalianget belum menerima berkas yang dimaksud oleh dia (Moh. Ali-red), legalitasnya seperti apa kita masih belum tahu seperti apa.

“Kita kan juga punya Team Legal, ya harapan kita, kalau dia memang yakin dengan kebenaran yang dia miliki, segera sampaikan surat resmi kepada kita, jangan hanya omongan-omonga yang meluas dan melebar di media yang tidak ada ujungnya, mendingan kalau memang merasa terdholimi oleh PT Garam, sampaikan surat secara resmi ke kita” paparnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Judi Online Beromset Jutaan Rupiah

Namun, kata Indra, surat resmi tersebut harus didukung dengan data-data yang faktual, karena nanti akan kita telusuri, yang salah itu siapa dan kenapa bisa terjadi seperti itu.

“Ya kalau kembali lagi kepada apa yang saya katakan sebelumnya, ini kan kasus lama, kenapa baru dilakukan/ditagih sekarang,” ucap Indra dengan senyum manisnya.

Reporter : Sudarsono – Sheno – Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *