SUMENEP | optimistv.co.id – PT Garam (Persero) menggelar acara Pisah Sambut Direksi Keuangan yang sebelumnya di Jabat oleh oleh Anang Abdul Qoyyum yang digantikan oleh Edi Masrianto, sedangkan Direksi Pengembangan yang sebelumnya di jabat oleh Edward Hariandja diganti oleh Arif Haendra.
Acara tersebut digelar tepat pukul 09.00 wib di Hall Kantor Pusat PT Garam (Persero) di Jln. Raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 05 Maret 2020.
Pergantian Direksi PT Garam (Persero) tersebut berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor : SK-53/MBU/02//2020 tertanggal 26 Februari 2020, secara resmi langsung diserah terimakan di Kantor Kementrian BUMN yang disaksikan Plt. Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi.
Pergantian Direksi PT Garam, sekaligus merubah nomenklatur jabatan Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan SDM, dimana perubahan Direksi tersebut suatu hal yang terjadi di BUMN era Menteri Eric Tohir.
Direktur Utama Budi Sasongko, menyampaikan, PT Garam adalah Perusahaan yang mempunyai tugas pokok komoditas bisnis di bidang Garam untuk kemajuan perusahaan kedepan. Kami juga mengharap dukungan penuh dari FORPIMDA dan FORPIMKA, Akademis dan BUMN yang ada di Madura.
“Pentingnya kerjasama dengan segenap stakeholder Pemda, Perguruan Tinggi, Asosiasi, Media dan LSM, nantinya agar ada controlling dan kritik yang membangun kepada PT GARAM secara berimbang, yang mana berdasarkan fakta dan tidak terjadi pemberitaan yang merugikan,” kata Budi Sasongko, kepada media ini. Kamis (05-03), di Kantor Pusat PT Garam (Persero).
Lanjut Budi, kedepan tantangan kita adalah eksternal, yang membuat kita ini revinew turun, keuntungan turun, disitu ada variable eksternal yang menjadi polsi. Tapi kita tidak menyalahkan polsi itu karena memang kondisi, seperti datangnya import, kondisi cuaca yang mendukung tapi harga yang tidak mendukung kita. Yang ke dua kita juga menghadapi rakyat, kasihan rakyat, karena kita kan sama-sama rakyat dan kita juga sama-sama petani, cuman kita ini kan plat merah.
“Sementara penyerapan garam rakyat yang setiap tahunnya bermasalah diatas satu juta ton setiap tahun yang tidak terserap, hal itu juga menjadi pemikiran kami,” katanya.
Kalau PT Garam diberikan peran sebagai PSO tidak sebagai Persero kita siap, cuman PSO disitu harus secara utuh, tidak hanya sebagai penyerapan. Istilahnya penyerapan garam rakyat itu bagaimana, mulai dari penyerapan, ada gudang ada aturan distribusi dan atauran harga dasar yang ditentukan.
“Supaya rakyat ini bergerak dan PT Garam mendapatkan PSO juga ada keuntungan, tidak hanya sekedar PSO penyerapan tapi tidak ada tindak lanjut aturan hukum dan distribusinya. Karena kalau tidak ada aturan hukum dan distribusinya juga berat,” paparnya.
Reporter : Sudarsono