Komisi I Gelar Hearing dengan FKBPD Kabupaten Kediri

KEDIRI | optimistv.co.id – Menjelang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Kediri, Selasa, 10 Maret 2020, jam 10.00 WIB, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri mengundang para perwakilan BPD untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Graha Karya Wicaksana DPRD Kabupaten Kediri tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Murdi Hantoro, SE., MM, dan Wakil Ketua Komisi I, Drs. H. Lutfi Mahmudiono.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE., MM dikonfirmasi mengatakan, dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Kediri akan membahas Perda yang terkait dengan BPD. Maka dari itu, Komisi I mengundang perwakilan BPD per kecamatan dua orang untuk untuk memberikan masukan mengenai ide dan gagasannya terhadap Perda tersebut.

“Hari ini kami mengundang perwakilan BPD per kecamatan untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. Paling tidak nantinya ada masukan dari mereka kira-kira apa yang diinginkan dari temen-temen BPD, sehingga itu nanti bisa menjadi tambahan untuk kami bahas di waktu pembebasan Perda nanti,” katanya.

Baca Juga:  Pasca Rakernas, DPD NasDem Kab. Kediri Gelar Pendidikan Politik untuk Semua DPC
Suasana rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kediri bersama FKBPD

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, rencananya Komisi I juga akan mengundang para kepala desa di Kabupaten Kediri, agar Perda ini nantinya bukan hanya difahami oleh BPD saja, tetapi juga difahami oleh kepala desanya.

“Setelah ini kita juga akan mengundang kepala desa. Jadi Perda BPD ini jangan hanya difahami oleh BPD saja, tetapi kepala desa juga harus memahami adanya Perda tersebut. Sehingga pemerintah desa itu bisa jalan. Karena kepala desa dengan BPD adalah mitra. Makanya harus saling memahami,” katanya.

Murdi Hantoro juga mengungkapkan, kalau Perda ini hanya dipahami oleh BPD saja, sedangkan kepala desa tidak faham dengan adanya Perda tersebut, makat tidak ada titik temu. Artinya nanti cuma geger saja.

“Sehingga harus sama-sama memahaminya. Setelah Perda terbentuk, harapan kita nanti dari pemerintah daerah juga ada suatu pembinaan terkait dengan tupoksinya BPD apa saja, dan lain sebagainya. Sehingga nanti BPD betul-betul berperan, tidak hanya sebagai lembaga stempel atau tanda tangan saja, tapi temen-temen BPD Faham dengan aturan-aturan yang ada, dan faham dengan tupoksinya. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desa ini bisa berjalan dengan bagus. Saya yakin kalau BPD dan kepala desa ada kebersamaan, maka desa itu bisa maju dengan bagus. Ini yang kita harapkan kedepannya,” tuturnya.

Baca Juga:  DPD PKS Kab. Kediri Gelar Seminar Pendidikan Politik

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Kediri, Mohammad Ali Sofyan, SE dikonfirmasi mengatakan, RDP terkait Raperda BPD ini adalah yang kedua kalinya dilaksanakan. Pada rapat dengar pendapat kali ini pihaknya menyampaikan berbagi masukan dan penambahan terhadap pasal-pasal Raperda tersebut kepada Komis I DPRD Kabupaten Kediri.

“Alhamdulillah hari ini kami melakukan RDP yang kedua kalinya. Tadi kami memberikan beberapa hal masukan dan penambahan terhadap Raperda BPD yang mungkin nantinya dapat menjadi bahan pembahasan oleh Komisi I dengan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Gus Ali, panggilan akrab Ketua FKBPD dan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Kediri.

Pihaknya juga berharap adanya peningkatan kapasitas di BPD ini benar-benar diperhatikan supaya kinerjanya untuk pengawasan dana desa dan lain sebagainya bisa berjalan dengan baik dan maksimal.

Baca Juga:  Bakal Calon Bupati di Gerindra Mengerucut Tiga Nama

“Kami sebagai pengurus FKBPD Kabupaten Kediri berharap adanya peningkatan kapasitas dan diperhatikan, supaya kinerja dari BPD untuk pengawasan dana desa. Kami berharap adanya peningkatan kapasitas BPD dengan diadakannya Bimtek (bimbingan teknik) tentang BPD. Sehingga BPD bisa lebih maksimal melakukan dalam pengawasan Dana Desa,” kata Gus Ali.

Hudalloh, Korwil FKBPD Kecamatan Purwoasri

Hal senada diungkapkan oleh Hudalloh, Korwil FKBPD Kecamatan Purwoasri, sekarang ini BPD mempunyai harapan baru, bukan seperti jaman dahulu. Karena ada forum yang diajak melakukan hearing dengan DPRD, sehingga bisa menyampaikan berbagai gagasan terkait kemajuan desa.

“Hearing ini sangat bagus sekali, karena kita mempunyai banyak sekali ide-ide guna menggali potensi desa untuk disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD. Sehingga nantinya ide-ide dari para BPD tersebut dapat dituangkan untuk pembangunan di desa masing-masing,” kata Ketua BPD Desa Pesing ini.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *