Aktivis di Kediri Minta Izin PT Afi Farma Dicabut

KEDIRI, mediabrantas.id – Belasan aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak Kediri, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Rabu (30/11/2022).

Mereka menuntut Kementerian Kesehatan, untuk mencabut izin PT Afi Farma, karena diduga memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietelin glikol, serta diduga menjadi penyebab ratusan anak mengalami gagal ginjal, hingga menyebabkan kematian.

Dalam orasinya, massa juga meminta kepada Kapolri supaya mengusut tuntas kasus tersebut dan melakukan pengangkapan dan penahanan kepada Direksi dan pemilik PT. Afi Farma, menindak oknum Dinas Kesehatan Kota Kediri, BPPOM Kota Kediri yang telah lali dalam melakukan tugasnya.

Selain itu, mereka juga meminta supaya menghukum tersangka yang seberat-beratya, sehingga tidak mengulangi kembali perbuatannya dan membuat pelaku usaha farmasi lainnya tidak berbuat seperti yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga:  Cegah Kerumunan, Bupati Madiun Turun Tangan Tengahi Aksi Unjuk Rasa Karyawan Pabrik

“Karena perbuatan tersangka merupakan pelanggaran HAM berat (genosida), maka terhadap semua tersangka untuk dijatuhi hukuman mati, agar memiliki efek jera dalam melindungi generasi anak-anak Indonesia,” kata Khoirul Anam, koordinator aksi.

Para aktifivis juga menyatakan sikap, bilamana dalam waktu 7 X 24 jam tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut, maka para aktifivis akan melakukan demo / unjuk rasa besar-besaran.

“Kepada perusahaan-perusahaan penyedia obat tersebut, khususnya pimpinan PT Afi Farma harus dihukum seberat-beratnya, karena sudah menyebabkan kematian anak, gara-gara gagal ginjal akut, setelah mengkonsumsi obat,” ujarnya.

Massa juga berkirim surat kepada Presiden Jokowi, yang isinya meminta agar memerintahkan Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencabut izin dan mencabut status badan hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyalahgunaan obat.

Baca Juga:  11 Organisasi se - Kab. Sampang Tolak RUU Kesehatan Versi Omnibus Law

Khoirul Anam juga menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri dan BPOM pusat sudah menetapkan empat perusahaan, salah satunya PT Afi Farma yang pabriknya berada di Kediri sebagai tersangka, karena memproduksi atau mengedarkan obat/farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Nurni Hayanti mengatakan, bahwa berkaita dengan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang terjadi pada kurun waktu Agustus – November 2022, lebih dari 320 kasus gagal ginjal akut, dengan jumlah pasien meninggal mencapai lebih dari 190 orang, termasuk anak-anak.

“Kasus gagal ginjal akut terutama pada anak-anak disinyalir karena terdapat cemaran pada sediaan farmasi yang diminum atau dikonsumsi oleh pasien,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan para tersangka itu pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran berat terhadap HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu telah melakukan pembunuhan (penghilangan nyawa) terhadap anak-anak secara masif (genosida), dan sangat membahanyakan keamanan anak dan keberlangsungan hidup manusia Indonesia.

Baca Juga:  Karyawan CV. Grapari Tuntut Pemkot Probolinggo Tak Hentikan Pembangunan Pabrik Kayu

“Hal ini berbanding terbalik dengan kasus Ferdi Sambo, Komnas HAM begitu menggebu melakukan penyelidikan secara masif, padahal kasus tersebut korbannya adalah hanya seorang anggota polisi. Sementara dalam kasus gagal ginjal akut ini yang terpantau korbannya ratusan anak, dan yang tidak terpantau dimungkinkan berjumlah ribuan,” ucapnya. (Erlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *