PASURUAN, mediabrantas.id – AW, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga telah menikah dengan wanita berinisial Hj T, secara siri (nikah tak tercatat dalam administrasi negara), sehingga membuat warganya merasa kesal dan meminta supaya yang bersangkutan dipecat dari jabatannya.
Kekesalan warga itu kabarnya disebabkan lantaran wanita yang dinikahi secara siri tersebut merupakan warganya sendiri dan masih berstatus mempunyai suami. Mungkin saking geramnya, di pagar Kantor Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sampai ada spanduk yang bertuliskan “PECAT” SEKDES PLINTAHAN YANG NIKAH SIRI DENGAN ISTRI ORANG.
Tak hanya di pagar kantor desa saja, spanduk yang sama juga terlihat dipasang di pinggir jalan dekat Makam Islam Dusun Mlaten, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Desa Plintahan, Danan Jaya saat awak media melakukan konfirmasi di kantornya, terkesan enggan memberikan komentar, bahkan awak media ditinggal makan di luar kantor begitu saja bersama temannya.
“Langsung yang bersangkutan saja. Tak tinggal yo, aku luwe (saya tinggal ya, saya lapar),” ucap Danan Jaya singkat sambil pergi.
Sementara itu, AW ditemui di Kantor Desa Plintahan pada hari Kamis (01/12/2022) siang, sekitar pukul 11.30 WIB, dirinya menampik tudingan warga yang mengatakan bahwa dirinya sudah menikahi istri orang secara siri.
“Saya cuma guyon (bergurau), karena biasanya memang saya suka bercanda, dan tidak tahu kalau telpon dengan saya itu direkam. Saya ini suka bercanda, bahkan di grup kalau bercanda paling nakal itu saya,” ujar AW. (Fikri / Andik)